Jadi Tersangka, Manajer Holywings Terancam Pidana 1 Tahun Penjara
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Manajer outlet restoran dan bar Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan, JAS diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 22 September 2021.
Seharusnya, kata Yusri, JAS diperiksa pukul 10.00 WIB. Tapi, dirinya baru bisa hadir siang hari. JAS dipersangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.
"Ancaman tertinggi satu tahun penjara," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video amatir berdurasi pendek beredar luas di media sosial Instagram. Di mana dalam cuplikan video itu didapati sebuah tempat bar di bilangan Jakarta Selatan digerebek oleh aparat gabungan.
Diketahui peristiwa penggerebekan tersebut yang dituju oleh aparat gabungan adalah Holywings Tavern Kemang. Selain Holywings Kemang, Holywings Epicentrum juga kedapatan melakukan pelanggaran. Polisi mendapati lokasi itu melakukan pelanggaran jam operasional sebagaimana yang diatur dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi mencegah penularan COVID-19 yang mewabah kini.