Holywings Ternyata Sudah Pernah Disanksi Satpol PP 3 Kali, Kok Berani?
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Polisi mengungkap alasan manajer outlet restoran dan bar Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan yaitu JAS. Dia jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dari hasil pendalaman yang dilakukan pihaknya, JAS sudah diberikan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebanyak tiga kali pada bulan Febuari, Maret dan September.
"Kedua, selaku manajer tidak memiliki scan barcode QR PeduliLindungi yang memang kewajibannya disiapkan oleh masing-masing kafe, mal dan restoran yang ada. Jadi, tiap ada kegiatan apapun harus ada barcode QR PeduliLindungi supaya dia masuk ke dalam itu orang-orang yang sudah tervaksin," ujar Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat 17 September 2021.
Kemudian lanjutnya, JAS pun tidak mematuhi peraturan yang telah dilakukan manajemen PT Holywings sendiri. Di mana kata Yusri, sudah dikeluarkan memberikan imbauan kepada seluruh outlet-nya lewat surat internal tertanggal 24 Agustus 2021 lalu.
"Nah ini yang kemudian dijadikan persangkaan. Termasuk persentase berapa yang harus datang ke sana itu melebihi sehingga ditetapkan saudara JAS selaku manajer outlet ini sebagai tersangka," kata Yusri lagi.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video amatir berdurasi pendek beredar luas di media sosial Instagram. Di mana dalam cuplikan video itu didapati sebuah tempat bar di bilangan Jakarta Selatan digerebek oleh aparat gabungan.
Diketahui peristiwa penggerebekan tersebut yang dituju oleh aparat gabungan adalah Holywings Tavern Kemang. Selain Holywings Kemang, Holywings Epicentrum juga kedapatan melakukan pelanggaran. Polisi mendapati lokasi itu melakukan pelanggaran jam operasional sebagaimana yang diatur dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).