Wali Kota Depok Izinkan Bioskop Beroperasi Kembali
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Wali Kota Depok Mohammad Idris telah membolehkan bioskop beroperasi kembali di Kota Depok. Sebelumnya bioskop sempat ditutup karena kasus COVID-19 melonjak pada Juli 2021 lalu.
Aturan itu masuk dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 403 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 3.
“Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” kata Idris dalam beleid tersebut.
Dalam surat keputusan itu juga mengatur, kapasitas pengunjung di dalam bioskop tidak boleh lebih dari 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
“Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop,” kata Idris.
Sebagai tahap awal, Idris mengatakan, bakal melakukan uji coba terhadap beberapa perusahaan terkait aturan tersebut. “Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," ujarnya.
Lebih jauh, Idris mengatakan, selain bioskop, fasilitas umum seperti taman, tempat wisata dan area publik lainnya juga direncanakan akan dibuka kembali. Aturannya pun hampir sama, hanya saja untuk menuju tempat wisata akan ada penerapan ganjil-genap.
“Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00,” kata Idris.