Kalapas Tangerang Diperiksa 10 Jam, Polisi Sebut Belum Ada Tersangka

Kalapas Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono (baju kotak-kotak).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat, mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono terkait insiden kebakaran yang menewaskan puluhan warga binaan di lapas tersebut.

"Saya nggak begitu hafal jumlah berapa pertanyaannya, tetapi masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran," ucap dia kepada wartawan, Rabu 15 September 2021.

Victor diperiksa bersama enam pejabat lapas lain sebagai saksi. Enam pejabat Lapas Klas I Tangerang lain yang diperiksa penyidik, yakni Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan. 

Pemeriksaan berlangsung 10 jam lamanya. Selain mereka, ada dua saksi lainnya yang juga diperiksa, ialah warga binaan alias tahanan.

"Ada tujuh dari petugas lapas, kemudian dua dari warga binaan," ujar dia.

Lebih lanjut, dirinya masih merahasiakan materi pemeriksaan dari beberapa saksi yang diperiksa itu. Tapi, Kombes Ade menyebut pemerikasaan terhadap saksi tersebut dimaksudkan guna mencari siapa tersangka dibalik kasus kebakaran nahas tersebut.

"Kami kan belum ada tersangka. Hanya sudah naik penyidikan, artinya diduga sudah ada pidana, siapa tersangkanya? Nah itu dalam proses penyidikan. Nah sekarang dalam rangka mencari itu," ujarnya.

Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke tahap penyidikan. Ada tiga pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

Pasal 187 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sedangkan, Pasal 188 KUHP berbunyi: Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Kemudian, Pasal 359 KUHP berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.