Korban Pelecehan Seks di KPI Pusat Jelaskan Rinci Laporan ke Polisi
- VIVA/Willibrodus
VIVA – Korban dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan berinisial MS yang juga pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin hari ini, 13 September 2021. Pemeriksaan itu terkait rangkaian MS yang saat itu pernah melapor ke Polsek Metro Gambir pada 2019 dan 2020 lalu namun terkesan diabaikan.
Kuasa hukum MS, Mehbob mengatakan, kliennya bercerita soal Polsek Metro Gambir yang mengarahkannya agar dugaan kasus ini dilaporkan terlebih dahulu ke atasannya di lingkungan KPI. Pada 2019 akhirnya MS hanya dipindahkan ruangan kerja di KPI.
"Tadi MS sudah jelaskan semua. Dia diarahkan oleh Polsek Gambir untuk melaporkan ke atasan dan MS juga sudah menindaklanjuti dan ternyata pindah ruangan saja tanpa ada edukasi dari KPI," kata Mehbob di Polres Jakarta Pusat.
Mehbob pun menyayangkan tindakan KPI yang hanya mengambil langkah memindahkan ruangan setelah mendengar adanya dugaan pelecehan seksual dan perundungan tersebut. Bagi Mehbob, seharusnya KPI mengambil langkah tegas seperti memberikan teguran terhadap para terlapor.
"Mestinya KPI dengan adanya laporan seperti itu di samping memindahkan ruangan, minimal terlapor diberikan peringatan atau apa," tambahnya.
Dalam pemeriksaan hari ini, MS juga bercerita soal laporan kedua ke Polsek Metro Gambir pada tahun 2020 lalu. Ketika itu pihak Polsek Metro Gambir mengarahkan agar MS melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat karena di sana ada unit PPA yang berwenang menangani kasus itu.
"Jadi sebetulnya di Polsek Gambir itu diarahkan karena MS tidak tahu hukum, teknis. Akhirnya dia pulang. Sebetulnya dari Polsek sudah kasih arahan," ungkap Mehbob.
Kumpulkan Bukti
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, pihaknya akan menangani kasus yang terjadi di lingkungan KPI secara transparan, proporsional dan profesional untuk membuat kasus tersebut menjadi terang.
Menurutnya, proses hukum yang tengah berlangsung saat ini adalah klarifikasi dari korban maupun terlapor dan juga para saksi. Artinya proses hukum kasus tersebut masih berada di tahap penyelidikan.
"Kami akan mengumpulkan bukti-bukti lain dan selanjutnya kami juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi ahli pidana. Kami dari Polres Metro Jakpus memegang teguh asas praduga tak bersalah, yang mana seseoang tak dapat dikatakan bersalah sebelum diputuskan oleh pengadilan," jelas Setyo.
Dalam penanganan kasus ini, lanjut Setyo, pihaknya melibatlsn tim internal dari Propam Polres Metro Jakarta Pusat yang diasistensi oleh Propam Polda Metro Jaya. Tujuannya, agar peristiwa yang terjadi di KPI Pusat beberapa tahun silam segera terungkap.