Pengakuan Penjual Daging Anjing di Pasar Koja: Sepekan Jual 20 Kg
- VIVA.co.id/Andrew Tito
VIVA – Publik dikejutkan dengan penjualan daging anjing di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara. Pihak pengelola pasar yang ikut disorot pun sudah menindak tegas pedagang dengan memberikan sanksi.
Menelusuri lebih jauh, salah seorang pedagang di Pasar Koja, bernama Wahyu (33), mengaku menjual daging anjing hanya sebagai sampingan. Ia mengatakan sebelum dilarang bisa menjual daging anjing sebanyak 15-20 kilogram dalam sepekan.
Wahyu mengaku biasanya dia menjual daging babi di lapak penjualannya. Tapi, ia juga menyediakan daging Anjing tergantung pesanan.
"Saya jualan B2 (babi). Kalau daging anjing (B1) itu kalau ada customer yang pesan, baru saya ambil. Bisa 15 sampai 20 kilogram seminggu," ujar Wahyu saat ditemui VIVA di lokasi, Senin 13 September 2021.
Wahyu mengatakan dirinya menjual daging anjing dengan harga Rp70 ribu per kilogram. Menurutnya, pemesan daging anjing datang dari pihak rumah makan tertentu.
"Biasanya rumah makan, restoran, lapo-lapo khas Batak begitu. Ini kan termasuk makanan tradisional kayak orang Manado, Batak, Ambon, Flores, ini kan makanan khas juga," lanjutnya.
Pun, dia bilang daging anjing yang biasa dijualnya itu berasal dari Jawa Barat. Kata dia, pemasok mengirimkan stok daging anjing sesuai pesanan Wahyu.
"Ini dari luar Jakarta, contohnya dari Bandung, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya, Subang, pokoknya Jawa Barat lah," ujarnya.
Namun, kini dia tidak akan menjual daging Anjing. Hal ini lantaran dilarang pihak pengelola Pasak Koja Baru. Untuk komitmennya, ia mengatakan sudah menandatangani pernyataan atas materai. Dia mengakui, surat pernyataan tersebut dikeluarkan pengelola Pasar Koja Baru.
"Surat pernyataan isinya mulai dari hari Senin ini saya menyatakan berhenti berjualan daging B1 sampai selanjutnya," kata Wahyu.
Selain itu, pengelola pasar Koja Baru menempelkan stiker larangan jual beli daging anjing. Stiker tersebut ditempelkan di depan pintu blok penjualan daging babi (B2) di lantai dua pada Senin 13 September 2021.
"Perumda Pasar Jaya melarang menjual dan membeli daging anjing (B1). Pasal 1 UU nomor 18 tahun 2021 bahwa anjing bukan merupakan atau tidak termasuk sumber pangan, karena anjing merupakan hewan peliharaan," demikian isi larangan yang tertulis dalam stiker tersebut.