Pemprov DKI Akan Tindak Tegas Pedagang Daging Anjing
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati angkat bicara soal video yang beredar di media sosial dari Animal Defenders Indonesia (ADI) terkait penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Setelah mendapat laporan terkait peristiwa tersebut, ia berkoordinasi dengan Perumda Pasar Jaya segera melakukan penertiban di lapangan dan memberikan Surat Peringatan ke-1 (satu) kepada tempat usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan atau jenis jualan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor 269 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemakaian Tempat Usaha dan Fasilitas Penunjang di Pasar-pasar Milik Perusahaan Daerah Pasar Jaya.
“Apabila pedagang tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka PD Pasar Jaya akan mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara atau permanen tempat usaha tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Suharini di Jakarta, Senin, 13 September 2021.
Berbagai pertimbangan dari aspek kesehatan juga menjadi salah satu penyebab, upaya pengawasan peredaran atau perdagangan daging anjing di Jakarta terus dilakukan.
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mempertahankan daerah bebas rabies, seperti pemberian vaksinasi rabies secara gratis, observasi dan pengujian laboratorium terhadap kasus penggigitan oleh anjing.
Untuk itu, Pemprov DKI koordinasi dengan pemerintah daerah perbatasan (Jawa Barat dan Banten), dan daerah lainnya serta Kementerian Pertanian terkait prosedur dan pengetatan peredaran hewan penular rabies.
Kemudian dilakukan pula upaya edukasi kepada masyarakat terkait kesejahteraan hewan dan potensi penularan penyakit dari daging anjing, serta edukasi tentang pangan asal hewan yang aman dan sehat.
Menanggapi kasus ini pun, dia tidak diam. Pendekatan-pendekatan kepada pedagang, masyarakat, dan LSM/NGO berserta komunitas penyayang hewan, bersama-sama mengawasi peredaran dan perdagangan daging anjing di Jakarta.
"Serta membantu pengendalian populasi anjing liar yang merupakan akar masalah terkait kejadian rabies di beberapa wilayah juga terus kita lakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Manajer Perumda Pasar Jaya Area Pasar Senen, M. Yamin mengatakan, sejak awal semua pedagang juga telah mendapat pengetahuan terkait produk yang boleh dan tidak boleh dijual di pasar.
Dia juga sudah menyampaikan kepada semua pedagang yang akan berjualan di Pasar Senen terkait bahan apa saja yang diperbolehkan dijual sesuai dengan ketentuan Surat Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya.
"Pengawasan juga secara rutin kami lakukan, khususnya menjelang hari-hari besar keagamaan nasional,” kata Yamin.
Pelaksanaan pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing tersebut juga dilatarbelakangi oleh dasar hukum Peraturan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan Instruksi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan kedua sumber hukum tersebut, daging anjing tidak termasuk dalam komoditi pangan. Serta pengawasan secara ketat terhadap peredaran/perdagangannya pun harus ditingkatkan.