Crowd Free Night, 639 Kendaraan Ditilang dan Kafe Langgar PPKM

Pembatasan mobilitas di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyebut sebanyak 639 unit kendaraaan terjaring dalam razia yang digelar oleh petugas gabungan Sabtu dan Minggu 11-12 September 2021 dini hari. Kendaraan itu terdiri dari motor dan mobil.

"Kami melakukan penindakan dengan tilang dan malam ini saja kurang lebih ada 639 kendaraan yang kami tilang yang dilakukan oleh Polda maupun Polres jajaran," ujarnya kepada wartawan, Minggu 12 September 2021.

Kata dia, razia menyasar beberapa pelanggar protokol kesehatan COVID-19 juga kendaraan yang menggunakan knalpot bising. Lokasi razia di kawasan Crowd Free Night. Kata Sambodo, dari hasil evaluasi ada beberapa kafe di kawasan Jakarta Timur yang masih buka melewati jam yang ditentukan. Sehingga, diimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan PPKM Level 3 di Ibu Kota.

"Anak-anak muda yang masih suka nongkrong-nongkrong silakan stay at home. Jangan keluar rumah kalau tidak perlu, supaya betul-betul Jakarta bisa segera terbebas dari pandemi COVID-19," katanya.

Seperti diketahui, pemberlakuan crowd free night sendiri diberlakukan pada akhir pekan dan hari libur lainnya dengan filterisasi selektif dan ketat serta kendaraan tertentu saja yang boleh melintas. Kebijakan itu diberlakukan dengan dua tahap yakni diberlakukan sejak pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.

Pukul 22.00-24.00 WIB crowd free night dilaksanakan dengan melakukan filterisasi selektif. Artinya, polisi akan menyeleksi kendaraan yang boleh melintas. Pada tahap ini, polisi akan melakukan seleksi kendaraan. Klub motor, konvoi motor, dan sejenisnya dilarang melintas.

Sesi berikutnya adalah filterisasi ketat yang dilaksanakan pada pukul 00.00-04.00 WIB. Pada jam-jam tersebut hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas. Terdapat pengecualian saat crowd free night seperti ambulans juga kendaraan milik warga yang memang tinggal di lokasi diberlakukannya aturan tersebut.

Baca juga: Lokasi Crowd Free Night di Jakarta Akan Ditambah, Dimana Saja?