PPKM Level 3, DKI Uji Coba Pembukaan Wisata Ancol dan TMII
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan dua tempat wisata, yakni Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bagi masyarakat. Uji coba itu dilakukan setelah pemerintah kembali melonggarkan aturan PPKM level tiga di Ibu Kota.
“Buka untuk uji coba dulu di TMII dan Ancol,” kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Iffan Radja di Jakarta, Rabu, 8 September 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1072 tahun 2021 tentang PPKM level tiga yang di dalamnya mengatur uji coba pembukaan tempat wisata tertentu.
Uji coba tempat wisata itu juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 di Jawa dan Bali berlaku 7-13 September 2021.
Dalam Keputusan Gubernur DKI yang terbaru itu, tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Kemudian, jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Selain itu, anak dengan usia kurang dari 12 tahun masih dilarang untuk memasuki tempat wisata selama masih dalam masa uji coba itu. (Antara)