Bersimpang Kata Formula E Jakarta
- Dok: Jakpro
VIVA – Sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 6 September 2021. Mereka berdemonstrasi soal rencana balap Formula E di Ibu Kota.
Massa menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta segera melakukan interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Formula E tersebut.
“Kita akan melakukan aksi ini terus-menerus secara bergelombang, sampai tujuh fraksi menyetujui hak interpelasi dan Anies Baswedan menjelaskan kepada warga DKI," ujar Tasya, peserta aksi dari Forum Masyarakat untuk Keadilan (Formula) itu.
Menilik laman dpr.go.id, hak interpelasi merupakan hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Soal hak interpelasi terkait rencana Jakarta menggelar Formula E itu mencuat ke permukaan akhir-akhir ini. Adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPRD DKI Jakarta yang menginisiasi langkah itu.
Anggota DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mempublikasikan rencana pengajuan hak interpelasi itu lewat akun Instagramnya @ima.mahdiah, pada 16 Agustus 2021 lalu. Dalam unggahan tersebut tampak lima legislator yang tanda tangan sebagai pengusul hak interpelasi terhadap kebijakan penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Mereka yaitu Ima Mahdiah, Rasyid, Wa Ode Herlina, Ong Yenny dan Gilbert Simanjuntak.
“Saya optimis ini akan berjalan dan didukung anggota dewan lainnya karena menyangkut uang rakyat yang tidak bisa dijelaskan secara terbuka oleh Pemprov DKI Jakarta sampai dengan saat ini bahkan kerugian yang sudah ditemukan oleh BPK sebesar 106 milyar rupiah,” tulis Ima di akun Instagramnya @ima.mahdiah yang dikutip VIVA, Selasa, 7 September 2021.
Gayung bersambut. Total 33 anggota DPRD DKI menandatangani rencana pengajuan hak interpelasi ini. Terdiri dari 25 orang anggota Fraksi PDIP dan 8 orang dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI). “Kami menyambut baik apa yang sudah dilakukan Fraksi PDIP. Pengajuan hak interpelasi ini merupakan sikap partai yang sudah dibahas secara mendalam dalam 2 tahun terakhir baik dari urgensi maupun dari prioritas anggaran,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar.
Langkah berbeda ditempuh 7 fraksi lainnya di DPRD DKI Jakarta. Mereka antara lain Fraksi PKS, PAN, Nasdem, Demokrat, Gerindra, Golkar. "Sangat paham tentang pentingnya memperbaiki ekonomi Jakarta dan Indonesia sesudah masa pandemi COVID-19. Termasuk pentingnya penyelenggaraan Formula E yang juga didukung Presiden Jokowi," kata Sekretaris Fraksi PKS di DPRD DKI, Muhammad Taufik Zoelkifli.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak keberatan jika anggota DPRD menggunakan hak interpelasi untuk merespons kebijakan Formula E yang kini jadi salah satu prioritas Pemprov DKI. Anies mengatakan, interpelasi merupakan hak anggota DPRD. "Itu adalah hak Dewan dan diproses di Dewan jadi itu adalah sesuatu yang memang menempel pada anggota DPRD,” ujarnya, di Jakarta, Jumat, 27 Agustus 2021.
Anies menambahkan, "Bagi kami yang penting warga Jakarta, bukan interpelasi, yang terpenting adalah warga Jakarta selamat, warga Jakarta bisa bekerja dengan baik.”
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menggelar perhelatan balap mobil listrik Formula E pada 2022 mendatang. Gubernur Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022. Dalam Ingub itu, penyelenggaraan balap Formula E pada Juni 2022 menjadi salah satu isu prioritas Pemprov DKI Jakarta.
Sejatinya, Formula E digelar di Jakarta pada Juni 2020. Namun lantaran pandemi COVID-19, kegiatan itu ditunda. Anies memutuskan untuk menunda penyelenggaraan Formula E musim pertama 2019/2020 pada Juni 2020. Penundaan itu dilakukan melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing Committee Jakarta E-Prix.
Beberapa waktu lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta telah merilis hasil audit laporan pembiayaan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk ajang Formula E pada tahun anggaran 2019-2020. BPK menemukan masalah dalam hal pembiayaan, risiko kegagalan pengelolaan pendapatan hingga dampak ekonomi yang dihasilkan.
BPK Perwakilan DKI Jakarta mencatat berdasarkan transaksi keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2019 hingga 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membayar Rp983,31 miliar kepada Formula E Operations (FEO).
“Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai 53 juta Pound Inggris atau setara Rp983,31 miliar," tulis laporan BPK Perwakilan DKI Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa, 23 Maret 2021.
Pembayaran total tersebut memiliki rincian fee yang dibayarkan pada tahun 2019 senilai 20 juta Poundsterling atau setara Rp360 miliar. Kemudian pada tahun 2020 fee yang dibayarkan senilai 11 juta Pound Inggris atau setara Rp200,31 miliar. Lalu bank garansi yang dibayarkan senilai 22 juta Pound Inggris atau setara Rp423 miliar.
Atas penundaan kegiatan Formula E itu, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara telah melakukan renegosiasi dengan FEO terkait penarikan bank garansi senilai 22 juta Pound Inggris atau setara Rp423 miliar. Renegosiasi itu telah disetujui oleh pihak FEO melalui surat tanggal 13 Mei 2020.
"Namun atas fee tahap 1 musim penyelenggaraan 2020/2021 yang telah dibayarkan kepada pihak FEO senilai 11 juta Pound Inggris tidak dapat ditarik kembali. Pihak FEO menyatakan fee itu sebagai jaminan keuangan atas potensi kewajiban-kewajiban PT Jakpro sesuai perjanjian sebelumnya," tulis laporan tersebut.
Merespons hasil audit BPK, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, nilai keekonomian ajang balap mobil Formula E yang menghabiskan dana sebesar Rp983,31 miliar masih menguntungkan. Sekalipun, ajang balap mobil listrik ini terpaksa ditunda karena pandemi COVID-19.
"Tentu sebelum diputuskan itu ada mekanisme, ada aturan, ada kajian, ada penelitian oleh konsultan-konsultan yakni pihak ketiga, bukan kami yang menilai apakah akan memberikan dampak positif atau tidak," kata Ariza, sapaan akrab Ahmad Riza Patria.
Ariza memastikan para konsultan tersebut telah melakukan kajian penyelenggaraan Formula E dengan sangat detail, termasuk juga menghitung berapa nilai ekonomis dari penyelenggaraan Formula E hingga analisa keuangannya.
"Jadi semua nilai positifnya dihitung berapa bagi Jakarta dan tentu Indonesia itu sudah dihitung juga. Kalau tidak (menguntungkan), tidak berani kita. Jadi uang yang kita keluarkan tentu sesuai dengan apa yang nanti didapatkan," katanya.
Ariza berharap, Jakarta juga Indonesia bisa segera terbebas dari COVID-19. “Insya Allah, untuk fee-nya yang sudah dibayarkan ke FEO itu aman, enggak usah khawatir," ujarnya.
Anggaran untuk kegiatan balap mobil itu tahun depan disorot anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP, Manuara Siahaan. Menurut dia, ajang tersebut menelan anggaran yang cukup besar. "Ada potensi pemborosan anggaran Rp4,48 triliun. Sebuah jumlah uang yang sangat besar," kata Manuar, Selasa, 31 Agustus 2021.
Dia menjelaskan, dari jumlah itu untuk komitmen fee selama 5 tahun sebesar Rp2,345 triilun. Lalu, biaya pelaksanaan Rp1,239 triliun, dan Rp890 miliar bank garansi.
Merujuk penjelasan terakhir dari Jakpro, Manuara selaku anggota Komisi B DPRD DKI menekankan, bank garansi itu sudah kembali. Tapi, itu tidak termasuk komitmen fee dan biaya pelaksanaan pendahuluan yang sudah sempat dikeluarkan Pemprov DKI, beberapa waktu lalu.
Kemudian, kata dia, Gubernur Anies bersurat untuk menunda pelaksanaan kegiatan Formula E. Namun Dinas Olahraga DKI Jakarta membayar lagi komitmen fee yang kedua. "Seharusnya, setop dulu jangan bayar karena prinsip kehati-hatian untuk menggunakan uang rakyat itu harus menjadi pegangan utama pimpinan daerah," ujarnya.
Wagub Ariza menampik soal tuduhan pemborosan anggaran balapan mobil Formula E. "Ya, tidak sampai sebesar itu," katanya.
Namun, dia mempersilakan para anggota Fraksi PDIP bila memiliki data soal anggaran balapan mobil untuk disampaikan ke Pemprov DKI. “Bagi teman-teman PDIP kalau memang punya datanya silakan disampaikan. Sejauh ini, program Formula E besarnya sama yang disampaikan,” ujarnya.
Kegiatan Formula E, menurut Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna, harus dilihat sisi kontrak kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini PT. Jakarta Propertindo (Jakpro), sebagai penyelenggara kegiatan itu.
"Di situ ada pembayaran (commitment) fee sudah dibayarkan, mau tidak mau tidak boleh hilang. Jadi otomatis ikatan hukum kelihatnya menjadi semacam pertimbangan untuk dijadikan alasan untuk melaksanakan Formula E," kata Yayat saat dihubungi VIVA di Jakarta, Senin, 6 September 2021.
Yayat menambahkan, "Mengapa pimpinan daerah tetap yakin dengan pilihannya, pilihannya itu dilatarbelakangi oleh perjanjian dengan hukum.”
Untuk itu, Yayat menyarankan, agar dicek kembali apakah kegiatan balap mobil yang rencanananya di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta tersebut masuk dalam agenda dunia balap mobil Formula E atau tidak.
"Harus dilihat agenda dunia kota-kota mana saja yang menyelenggarakan Formula E. Kalaupun dilaksanakan Formula E harus dengan prokes. Apakah sirkuit masih di Monas apa di tempat lain. Salah satu cara ditanyakan ke EO (event organizer). Supaya bisa menjelaskan kegiatan itu. Karena gubernur akan bertanya ke EO-nya," ujarnya.