6 Fakta Penutupan Holywings Kemang yang Viral
- Instagram/Holywings Backyard
VIVA – Kafe Holywings Kemang ditutup sementara oleh Satpol PP. Penutupan kafe dilakukan karena ada dugaan kafe itu melanggar aturan jam buka dan menimbulkan kerumunan hingga pagi hari. Berikut 6 fakta penutupan kafe Holywings Kemang langgar aturan PPKM.
Viral di Sosial Media
Video viral memperlihatkan beberapa anak-anak muda yang nongkrong di salah satu restoran di Jakarta yaitu Holywings Kemang. Mereka dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan. "Holywing Kemang ini. Kapan selesai negeri ini?" ucap pria perekam yang disinyalir ada seorang petugas di dalam video yang viral tersebut.
"Tidak ada anak mudanya yang mau kerja sama menghapus Covid. Lihatlah anak mudanya ini," ucap pria di dalam video. Pria tersebut menyayangkan kelompok anak muda yang masih nongkrong dengan berkerumun tanpa disiplin prokes di Holywings.
Dilakukan Pembubaran
Karena terjadi kerumunan di Kafe Holywings Kemang, satpol PP membubarkan pengunjung. Dilakukan pembubaran karena kafe itu masih buka hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan.
Jam operasional yang melebihi ketentuan itu diketahui saat Patroli Gabungan yang dipimpin Karoops Polda Metro Jaya. Operasi itu dilakukan pada Minggu (5/9) sekitar pukul 01.00 dini hari.
Penutupan Kafe Holywings Kemang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI menutup sementara kafe Holywings Kemang di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (5/9/2021) malam. Kafe Holywings Kemang terpaksa dilakukan segel selama 3x24 jam setelah ditemukan adanya kerumunan di kafe tersebut.
Rutin lakukan Razia akhir pekan
Operasi gabungan petugas rutin dalam melakukan Razia di malam akhir pekan. Polisi dan aparat terkait rutin melakukan operasi yustisi untuk penegakkan hukum yang melanggar prokes. Sasarannya yaitu tempat hiburan yang melewati jam operasional dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3.
Kafe Holywings Kemang Menjadi Tempat Vaksinasi.
Diketahui pada bulan Juli lalu, kafe ini berpartisipasi dalam upaya melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap warga Jakarta. Vaksinasi tersebut digelar dengan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya secara gratis kepada masyarakat.
Akan Dikenakan Sanksi Pembekuan
Satpol PP menyatakan sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings jika kembali melakukan pelanggaran PPKM level 3. Pemprov DKI meminta semua pihak mematuhi aturan.