Sabarnya Kombes Sambodo saat Ditunjuk-tunjuk Massa Habib Rizieq

Kombes Sambodo saat meladeni massa Habib Rizieq
Sumber :
  • Youtube HENDRI OFFICIAL

VIVA – Ada kejadian yang menarik saat pengamanan sidang banding Habib Rizieq Shihab dalam perkara Swab tes yang digelar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin kemarin. Massa Habib Rizieq berdatangan menunggu keputusan tersebut.

Setelah hakim memutuskan untuk menolak banding Habib Rizieq, massa terlihat tidak terima bahkan sempat adanya kericuhan di mana massa membawa batu dan melempari petugas keamanan di sana. 

Dikutip VIVA dari akun youtube Hendri Official, Selasa 31 Agustus 2021, terlihat adanya kerumunan di mana massa Habib Rizeq protes dengan keputusan hakim yang dianggapnya tidak adil.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo datang untuk membubarkan massa agar tidak semakin berkerumun. Tetapi malah diceramahi oleh perwakilan mereka.

Pria bermasker yang berhadapan dengan Kombes Sambodo dengan tangan menunjuk-tunjuk muka perwira menengah polri tersebut mengatakan seperti ini.

"Kami ingin memberitahu bahwa negeri ini sedang tidak sehat. Betul ada pandemi. Tapi ada virus yang lebih berbahaya, yaitu ketidakadilan, yang itu kalau dibiarkan itu akan lebih berbahaya. Itu bisa hancurin semua. Bukan cuma rakyat, aparat semua juga

Karena yang ngancam itu Nabi Muhammad SAW.  Allah yang mengharamkan kezoliman. Kami datang kemari kami ingin mengawal apakah betul keadilan ini masih ada atau tidak," kata pria tersebut.

Sambodo mendengarkan semua pernyataan pria tersebut, dan bergantian untuk menjawab apa yang mereka sampaikan. Begini katanya:

"Intinya Pak, pertama, MRS, tidak datang ke pengadilan. Kedua, ini lagi masa Pandemi. Saya kasih tahu baik-baik. Kalau kamu tetap nekat silakan. Kalau bapak nanti ngotot, yang menghadapi nanti anggota, nanti lain lagi ceritanya," ucap Sambodo.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait vonis 4 tahun dalam kasus swab RS Ummi Bogor. Dengan demikian, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujar Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada wartawan, Senin 30 Agustus 2021.

Bukan hanya Habib Rizieq, PT DKI Jakarta pun juga menguatkan putusan PN Jaktim atas terdakwa Hanif Alatas. Hanif diketahui menantu dari Habib Rizieq. Namun, dalam perkara ini, Hanif divonis satu tahun penjara. "Semuanya dikuatkan," kata Pamapo.