Dua Mucikari Diciduk Polisi Dalam Kasus Prostitusi Online

Ilustrasi polisi bongkar muncikari dan prostitusi ABG.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Polsek Panongan, Polres Kota Tangerang Banten, berhasil memembongkar sindikat prostitusi online yang ada di wilayah tersebut. Dari pengembangan kasus, dua orang yang diduga sebagai mucikari, berhasil diamankan.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, kasus tersebut berhasil diungkap setelah petugas melakukan penggerebekan pada salah satu kos-kosan yang ada di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang. Pada penggerebekan itu, ditemukan sepasang muda-mudi. Setelah diamankan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kita selidiki ternyata wanita ini merupakan pekerja seks komersial yang dipesan si pria melalui online dengan aplikasi Mi-Chat. Di sana langsung kita kembangkan," katanya, Jumat, 27 Agustus 2021.

Hingga pada proses pengembangan didapati dua pria berinisial AS (25) dan SR (22), yang diketahui sebagai mucikari dalam bisnis haram tersebut.

"Dikembangkan lebih lanjut dan kita dapati dua pria sebagai mucikari. Dimana AS ini bertugas mencari si perempuannya," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, cara AS mencari perempuan untuk dijadikan pekerjanya adalah dengan mengiming-imingin pekerjaan di sebuah toko kosmetik.

"AS ini cari wanita di luar Tangerang, salah satunya Lampung. Dimana, dia menawarkan pekerjaan sebagai penjaga toko. Ternyata tawaran tersangka AS menjadi penjaga toko hanyalah akal-akalan. Sebab saat tiba di Tangerang, perempuan yang berhasil dibawanya dipaksa menjalani praktik prostitusi. Tidak hanya itu, AS juga melakukan kekerasan pada setiap wanita yang enggan dijadikan pekerjanya," jelas Wahyu.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS dibantu tersangka SR yang berperan sebagai penyedia tempat kontrakan bagi pria hidung belang.

"SR ini penyedia tempatnya. Dalam pengakuan para tersangka, mereka melakulan bisnis ini baru tiga bulan, namun masih akan kita tindak lanjuti," ungkapnya.

Pada kasus itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,5 juta yang diduga hasil setoran dalam bisnis itu, dan 1 unit telepon genggam.

Kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara keduanya, akan dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHPidana dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.