Ganjil Genap pada 8 Ruas Jalan di Jakarta Masih Berlaku Hari Ini
- VIVA/M AlI Wafa
VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan ganjil genap pada delapan ruas jalan di Jakarta, masih berlaku Selasa, 24 Agustus 2021. Hal itu mengingat pemerintah memperpanjang penerapan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, 3, 4 di Jawa dan Bali mulai 24 sampai 30 Agustus 2021.
"Gage (ganjil genap) masih berlaku," kata Sambodo saat dihubungi wartawan, Selasa, 24 Agustus 2021.
Meski begitu, pihaknya akan melakukan pembahasan apakah gage ini akan diterapkan lagi sampai tanggal 30 Agustus 2021 sama seperti masa berlaku perpanjangan PPKM level 2, 3, 4. Sebab, Ibu Kota sudah melaksanakan PPKM level 3 bukan 4 lagi.
Sambodo mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait akan berkoordinasi hari ini. Misalnya terkait apakah titik gage akan dikurangi karena Jakarta sudah PPKM level 3. "Menunggu hasil rapat koordinasi dengan para stakeholder terkait," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan Jakarta, mengingat pemerintah memperpanjang penerapan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, 3, 4 di Jawa dan Bali mulai 17 sampai 23 Agustus 2021.
"Iya diperpanjang penerapan ganjil genap," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi wartawan pada Selasa, 17 Agustus 2021.
Menurut dia, pihaknya telah memasang rambu-rambu lalu lintas di delapan ruas jalan supaya masyarakat mengetahui sistem ganjil genap diperpanjang lagi. Sehingga, pengguna jalan tidak melanggar aturan tersebut.
Berikut delapan ruas jalan yang diterapkan kawasan ganjil-genap:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto