Sopir Fortuner yang Viral Tabrak Lari Diganjar Pasal Berlapis
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Aparat kepolisian menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial AS (20 tahun) selaku pengemudi dari kasus mobil Fortuner pelat polisi yang tabrak lari dan viral di media sosial Instagram pada Jumat kemarin,20 Agustus 2021 sekira pukul 02.30 WIB dini hari.
“Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV, termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan dan sebagainya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yugo, di Jakarta, Minggu 22 Agustus 2021.
Sambodo menuturkan, selain alat bukti dan petunjuk pihaknya menetapkan AS tersangka setelah cek ulang TKP serta hasil gelar perkara penyidik yang telah dilakukan.
Baca Juga: Besok, Hakim Tipikor Pastikan Vonis Juliari Batubara
Dikatakan Sambodo, dari hasil penelitian penyidikan yang telah dilakukan oleh para penyelidik Lakalantas diketahui ada tiga lokasi kejadiannya dan tiga kendaraan roda empat yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
“TKP nya itu ada 3, 2 di Jalan Tentara Pelajar yaitu di depan warung Ikan Bakar Pak Tarjo, dan di depan apartemen Four Winds dan yang satu di sekitar jalan Pos Pengumben Jakbar,” kata Sambodo
Kemudian, untuk kendaraan yang terlibat ada 3 kendaraan yang pertama adalah kendaraan Fortuner dengan menggunakan plat dinas 3488-07, mobil sedan dengan nomor B 2464 KAA dan mobil Peugeot dengan nomor DD 1531 UK warna putih.
Dirincikan Sambodo, satu-persatu dari tiga tempat kejadian perkara yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Yang di mana dari Jalan Penjernihan Pejompongan lokasi pertamanya yang dikemudikan oleh tersangka AS sudah melawan arus.
“Jadi ini ada tiga TKP. TKP pertama adalah ketika kendaraan Fortuner nomor 3488-07 yang dikendarai oleh saudara AS ini melawan arus dari mulai sejak jalan Penjernihan Pejompongan di situ ada U Turn dia mengambil ke kanan melawan arus lurus sampai di bawah kolong Slipi itu dia lurus lawan arus,” ujarnya.
Hingga akhirnya di lokasi pertama tepatnya di depan warung Ikan bakar menyerempet atau bertabrakan dengan kendaraan Mercy dan kendaraan Peugeot warna putih yang melaju dari arah berlawanan.
“Jadi mobil Peugeot dan mercy ini di jalan yang sesuai yang benar nah mobil Fortuner ini melaju melawan arah,” imbuhnya.
Pengemudi Fortuner usai menyerempet kendaraan mobil Mercy di Jalan Tentara Pelajar melarikan diri dan masih dalam keadaan melawan arus.
“Setelah kejadian ini kemudian dua kendaraan ini kemudian berbalik arah mengejar kendaraan Fortuner ini tiba lah di TKP ke dua,” terangnya.
Sambodo menyebut untuk lokasi kedua tepatnya di depan apartemen Four Winds masih di jalan yang sama, kendaraan Fortuner ini mencoba berbalik arah karena dihalangi kendaraan Mercy, berbalik arah hingga bertabrakan dengan kendaraan Peugeot yang juga ikut mengejar sehingga mengenai bagian samping kanan mobil dari pada Fortuner dan bagian depan daripada Peugeot.
Selanjutnya, berbalik arah lurus kemudian dengan belok kiri ke arah jalan panjang yang mengarah ke permata hijau, pengejaran terus dilakukan oleh kedua mobil yakni Mercy dan Peugeot hingga sampai di lokasi kejadian ketiga yang berada di Uturn pos Pengumben masih dalam lawan arah.
“Ketika ada jalan gang di sini dia mencoba untuk belok kanan tapi kemudian ada portal, kemudian berusaha mundur dan saat mundur ini kemudian pengendara mercy menyeberang kemudian menuju ke kendaraan Fortuner ini ketika terjadi kendaraan Fortuner ini lah kemudian yang bersangkutan tetap melaju sehingga kemudian si pengendara kendaraan mercy ini terjatuh ini ada tiga TKP sebagaimana saya ceritakan,” ungkapnya.
Usai kejadian aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, saksi termasuk juga rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
“Diketahui perbuatannya dengan sengaja mengemudikan ranmor dengan cara membahayakan, yaitu melawan arah, dan putar balik tiba-tiba dan tetap melanjutkan jalan walaupun setelah kecelakaan,” ujarnya.
Sambodo mengatakan, untuk tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 1, 311 ayat 2 dan 3 serta 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan, dan memang tidak dilakukan penahanan. Kenapa? Karena ancaman yang disangkakan kurang dari lima tahun, tersangka juga kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” katanya.