Pengacara Minta MA Batalkan Perpanjangan Masa Penahanan Habib Rizieq

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, melayangkan surat permohonan pembatalan perpanjangan masa  penahanan terhadap kliennya ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Aziz, perpanjangan masa hukuman kliennya yang diputuskan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu disebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum. 

"Bahwa kami tidak akan bosan-bosan untuk menegaskan dan mengulangi bahwa tindakan penetapan penahanan Habib Rizieq melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, cacat prosedur, cacat administrasi dan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan," kata Aziz, saat dihubungi, Jumat 20 Agustus 2021.

Aziz menyebutkan, bahwa Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perpanjangan masa penahanan. 

"Hal tersebut sangat jelas karena surat dimaksud melanggar prosedur dan  administrasi, serta hukum sebagaimana ditentukan oleh Pasal 27 ayat (1) KUHAP dimana yang berwenang untuk mengeluarkan surat tersebut adalah Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara bukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi," ujarnya. 

Kata dia pengajuan permohonan itu berdasar pada Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, 'Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.  

Kemudian  Pasal 30 (1) UU Nomor 5 Tahun 2004, tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyebutkan, bahwa Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-Pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.

"Maka kami telah dan akan menempuh berbagai prosedur hukum yang dimungkinkan untuk menggapai keadilan terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab," tegas Aziz

Karenanya melalui surat permohonan itu, MA dapat segera membatalkan masa perpanjangan penahanan HRS. "Permohonan pembatalan atas surat penetapan penahanan dimaksud kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya. 

Seperti diketahui, Aziz dan tim kuasa hukum mempermasalahkan penetapan penahanan kembali Rizieq Shihab bukan melalui keputusan Majelis Hakim dalam persidangan melainkan berdasarkan surat yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Menurut dia, masa penahanan Rizieq Shihab untuk kasus Petamburan dan Megamendung sudah berakhir pada 8 Agustus 2021. 

"Hari Senin lalu, 9 Agustus 2021, kita baru mengirimkan memori banding untuk kasus RS UMMI. Jadi, memang majelis hakim belum terbentuk. Sedangkan menurut ketentuan dalam hukum KUHAP baik pasal 27 dan sebagainya itu sudah jelas bahwa penetapan itu ditetapkan oleh majelis hakim dan pada saat sidang," tutur Aziz Yanuar beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya masa penahanan Rizieq Shihab diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.