Tanggapan Polisi Soal Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih di PIK
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA - Viral di media sosial video personel gabungan TNI-Polri menjaga ketat kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Menurut postingan akun Twitter @IrutPagut, personel gabungan disebut melarang pelaksanaan pengibaran bendera merah putih saat momen HUT Kemerdekaan RI ke-76 pada Selasa, 17 Agustus 2021, kemarin.
"BENDERA "MERAH PUTIH" DILARANG PASANG DI PIK (Pantai Indah Kapuk). PANTAS AJA MAU DATANG KESANA HARUS PAKAI PASPOR. KETURUNAN CHINA RUPANYA SUDAH MENDIRIKAN NEGARA DALAM WILAYAH RI. Kurang Ajar," demikian bunyi postingan tersebut seperti dikutip Rabu, 18 Agustus 2021.
Video tersebut berdurasi 1 menit 17 detik. Tampak seorang pria menjelaskan mereka berasal dari organisasi masyarakayat LMP. Mereka berencana mengibarkan bendera Merah Putih sepanjang 21 meter di jembatan PIK.
"Cuma mau mengambil foto sampai disediakan polisi sekian banyak, LMP tidak boleh menggelar bendera merah putih. Ya inilah bangsa kita saat ini jadi seperti kayak gini," ujarnya.
Baca juga: 30 Mahasiswa Terjebak di Gunung Usai Kibarkan Merah Putih
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan menjelaskan kalau kepolisian tidak pernah melarang kegiatan pengibaran bendera merah putih. Dia mengklaim kalau pembubaran itu guna menghindari terjadinya kerumunan di tengah kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4.
"Saat ini masih PPKM yang dilarang berkerumun. Sekarang terjadi penurunan jumlah kasus positif aktif di Jakarta. Kami jaga agar tidak terjadi kenaikan kembali," kata Guruh.