Proyek Gedung Indonesia 1 Terancam Mangkrak dan Berujung di Polda

Gedung Indonesia 1 yang mangkrak
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Proyek pembangunan gedung Indonesia 1 yang berada di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat terancam mangkrak. Hla tersebut lantaran adanya kisruh internal pengembang proyek tersebut.

Kisruh tersebut ada dalam tubuh PT China Sonangol Media Investment (CMSI), di mana anak perusahaan China Sonangol Group (CS), yakni China Sonangol Real Estate Pte Ltd (CSRE) merupakan investor asing yang menjadi pemegang saham mayoritas. 

CSRE diduga mengingkari perjanjian kerjasama dengan investor lokal yakni PT Media Property Indonesia (MPI) yang merupakan anak perusahaan Media Group (MG). Akibat kisruh ini, PT CMSI dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Direktur PT Media Property Indonesia Dewi Kusuma Ayu menjelaskan kasus ini sudah dalam penanganan pihak kepolisian. 

"Kasus terkait Indonesia 1 sedang dalam proses di kepolisian. Dan oleh karenanya kami berharap bahwa setiap pihak yang bermaksud untuk melakukan aksi korporasi terkait Indonesia 1 harus melibatkan seluruh pemegang saham yang ada," ujar Dewi dalam konpers virtual, Senin 9 Agustus 2021.

Dewa menjelaskan, indikasi pelanggaran hukum itu, antara lain tidak dilibatkannya MPI dalam proses aksi korporasi China Sonangol terkait Gedung Indonesia 1, serta status porsi saham yang belum jelas. 

China Sonangol juga dinilai tidak memiliki iktikad baik dalam merealisasikan komitmen kepemilikan saham yang sudah disepakati sejak awal rencana pembangunan gedung tersebut. 

Dewi meminta para pihak yang kemungkinan melakukan corporate action terkait Gedung Indonesia 1, agar menahan diri sebelum proses hukum berakhir. Sebab, proyek pembangunan gedung super tall Indonesia 1 tengah dalam sengketa. 

Kisruh proyek

Diketahui, peletakan batu pertama pembangunan gedung yang diharapkan menjadi simbol Indonesia Baru itu dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo pada awal Mei 2015. 

CEO Media Group Mohammad Mirdal Akib mengatakan, pembangunan ini menjadi proyek monumental penting yang sarat makna. Nama Indonesia 1 dipilih untuk menunjukkan pada dunia, Indonesia adalah satu dalam persatuan setelah sempat ada polarisasi dalam proses politik Pilpres 2014. 

Indonesia 1 juga menunjukkan semangat tumbuh bersama dan komitmen kemitraan penuh persahabatan terhadap investasi. 

Dalam komitmen awal, jelas Mirdal, MPI memiliki hak 30 persen saham. Sedangkan sisanya milik CSRE. Proyek mesti berjalan. Segala hal terkait administrasi awal dan sebagainya belum dilegalkan. 

Kemudian muncul kesepakatan akan digelarnya rapat umum pemegang saham (RUPS) berikutnya. 

Namun, seiring proses pembangunan berjalan, owner CSMI berubah. Dari sinilah semuanya mulai terkatung-katung. Semangat persahabatan yang dibangun sejak awal sama sekali tak dianggap oleh manajemen baru CSMI. 

"Kemudian turunlah komitmen menjadi 10 persen. Kami pun juga masih menunggu, kalau ada perubahaan seperti itu kan harus ada RUPS, pemberitahuan kepada kami sebagai pemegang saham," jelas Mirdal. 

Akibat kisruh yang dialami CSMI, kepemilikan saham MPI pun menjadi tidak jelas. Karenanya, kepentingan MPI untuk bisa segera menuntaskan proyek pembangunan Gedung Indonesia 1 menjadi terhambat. 

Alih-alih menetapi janjinya, pimpinan baru CSMI ternyata hanya mengakui kepemilikan saham MPI di CSMI sebesar 1 persen. Padahal, sejak awal perencanaan hingga proses pembangunan, peran MPI selaku investor lokal selalu berada di garis terdepan. 

Meski hanya mengantongi saham kepemilikan CSMI sebesar 1 persen, MPI tetap konsisten untuk bisa segera menuntaskan pembangunan Indonesia 1. Karena pihak MPI memiliki harapan untuk menjadikan gedung tersebut sebagai ikon baru Indonesia, khususnya DKI Jakarta di masa depan. 

Dengan kepemilikan saham MPI yang tidak sebanding dengan CSRE tersebut, posisi strategis dan kepentingan MPI di CSMI untuk menuntaskan pembangunan Gedung Indonesia 1 pun menjadi terancam. 

Bahkan secara sepihak, CSRE diduga melakukan pengalihan saham CSMI kepada pihak lain. MPI yang telah berjuang sejak awal merasa ditinggalkan dan diakali oleh investor asing ini. Tentu hal ini tidak boleh terjadi terhadap investor lokal lainnya di negeri ini. 

Etika bisnis CSRE yang berbisnis di Indonesia sangat berbahaya sehingga bisa saja mengancam keberlangsungan bisnis para investor lokal. 

Atas dasar itu MPI pun berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum dengan mengadukan PT CSMI ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi.