Viral Lurah Pungli Uang Tanda Tangan, Korbannya Anak Yatim
- Istimewa
VIVA – Seorang Lurah di wilayah Kota Tangerang diduga melakukan praktek pungutan liar (pungli) terhadap seorang anak yatim. Dimana, Lurah tersebut diketahui, Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Tindakan itu pun bahkan terekam dalam sebuah video dengan durasi 1 menit 55 detik. Dimana, video yang direkam oleh seorang pria yang diduga paman dari anak yatim tersebut, memperlihatkan tindakan lurah dan percapakan antar keduanya.
Di sana, sang paman mendatangi kantor lurah dan menemui keponakan dan lurah tersebut, untuk minta penjelasan kaitan dengan "uang" atau "biaya" tanda tangan ahli waris.
"Ini mau tanda tangan surat keterangan ahli waris, katanya gak bisa, udah? Hmm. Ini ada fee-nya ya pak? Maksudnya apa fee-nya?", tanya si paman.
"Ya sedikit aja ngasih duit dah," jawab lurah.
"Tadi bilangnya (si keponakan), mintanya Rp250 ribu, ini buat apa maksudnya? Karena setau saya ni gratis pak. Bapak kan ibaratnya aparat, ini lagi kesusahan ini pak. Ini masih kecil, butuh biaya, gratis gitu pak, jangan ada nominalnya. Ya seikhlasanya aja," lanjut sang paman.
"Ya udah seikhlasnya," ujar lurah dengan santai.
"Yaudah, ada Rp20 ribu, kasih dah," ujar si paman.
Sementara, Camat Ciledug Syarifudin mengaku pihaknya sudah memanggil dan mencoba klarifikasi awal soal dugaan pungli tersebut.
"Kita sudah lakukan pemanggilan, untuk mengetahui kronologisnya seperti apa. Dan sudah kita beri arahan, untuk tidak melakukan hal tersebut," katanya, Jumat, 6 Agustus 2021.
Ditambahkan, Kabid Pembinaan Aparatur Pada BKPSDM Kota Tangerang, Ciprianus Suhud Muji akan meminta keterangan dari lurah tersebut.
"Memang hari ini kita sudah dapat bahan bahan awal dan kita akan melakukan pemanggilan kita lihat apakah emang benar atau apa," ungkapnya.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Larang Lomba 17 Agustusan, Kecuali Catur