Polisi Sebut Jutaan Warga Jakarta Punya STRP, Penyekatan Masih Berlaku
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengklaim, jutaan warga Ibu Kota telah memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat level 4.
"Data menunjukkan hampir dua juta orang yang pegang STRP," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 4 Agustus 2021.
Pemerintah diketahui mewajibkan pekerja sektor esensial dan kritikal memiliki STRP sebagai syarat mereka bisa melintasi 100 titik penyekatan yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Kata polisi, STRP memudahkan polisi dalam membedakan masyarakat yang prioritas dan tidak saat pembatasan mobilitas.
"Jadi syarat melintasi titik pembatasan mobilitas maka masyarakat sudah menunjukkan STRP dari jauh. Sehingga, mereka harus diloloskan di titik pembatasan mobilitas," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa 100 titik penyekatan di Jadetabek masih diberlakukan. Pemeriksaan STRP masih dilakukan anggota kepolisian di lapangan.
"Sekarang kok jalan seolah-olah tak diperiksa, masih tetap diperiksa," katanya.