Heryanti, Anak Akidi Tio Pernah Dilaporin ke Polda Metro

Anak Akidi Tio, Heriyanti .
Sumber :
  • Sadam Maulana/VIVA.

VIVA – Nama keluarga pengusaha Akidi Tio lagi ramai jadi perbincangan setelah memberikan sumbangan untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp2 triliun di wilayah Sumatera Selatan.

Donasi diserahkan keluarga Akidi Tio, dr. Hardi Darmawan kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Eko Indra Heri yang disaksikan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.

Kemarin, anak Akidi Tio bernama Heryanti Tio dipanggil Polda Sumatera Selatan untuk diminta klarifikasi atas dana hibah yang disalurkan lantaran belum cair. Simpang siur terjadi, karena Heryanti Tio dikabarkan ditangkap dan ditetapkan tersangka yang disampaikan Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncoro. 

Namun, penetapan tersangka dan kabar ditangkapnya Heryanti Tio dibantah oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Supriadi.

Usut punya usut, Heryanti Tio ternyata pernah juga dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Pelapor bernama Jubang Kioh dengan nomor: LP/1205/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 14 Februari 2020.

Informasi yang dihimpun VIVA, HeryantI Tio datang ke rumah Jubang Kioh pada Desember 2018 yang mengajak kerja sama orderan songket dari Istana Negara dengan modal ± Rp.2.368.000.000, pembagian keuntungan korban selaku pemodal sebesar 16 persen. 

Namun, belum juga keuntungan dari jual beli songket diberikan kepada korban, Heryanti kembali mengajak Jubang Kioh untuk kerja sama Interior dan korban selaku pemodal diberi keuntungan 18 persen modal awal diambil dari keuntungan dan modal dari songket sebesar ± Rp.2.368.000.000.

Akhirnya, penyidik mengambil langkah-langkah dengan memeriksa korban pelapor Jubang Kioh, saksi-saksi dan mengirim surat ke Kepala Biro Administrasi Sekretariat Presiden Istana Kepresidenan. 

Selanjutnya, hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 30 Juni 2020.