Kasus Tabrak Lari, Roy Suryo dan Lucky Alamsyah Sepakat Damai

Roy Suryo
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo dan artis Lucky Alamsyah akhirnya berdamai. Mediasi dibantu Polda Metro.

"Saya dan sahabat saya, Mas Muhamad Amin Lucky Alamsyah kami telah berhasil menyepakati dan kami melaksanakan sesuai dengan apa yang dikeluarkan Kapolri dengan restorative justice tentang penyelesaian kasus yang menyangkut Undang-Undang ITE atau pencemaran nama baik," ucap Roy di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 30 Juli 2021. 

Roy mengatakan, Lucky Alamsyah telah beritikad baik menandatangani surat pernyataan niat baik dan tulus untuk berdamai. Dirinya pun mengapresiasi dan menghormati niat baik Lucky berdamai tanpa tekanan apa pun itu.

"Tentu itu semua agar persoalan yang sempat terjadi antara kami berdua dinyatakan telah selesai," ujar Roy.

Meski begitu, Roy minta Lucky menghapus unggahan di Instastory-nya soal tudingan tabrak lagi yang diunggah Mei 2021 lalu. Kata Roy, Lucky juga wajib mencabut laporan yang dibuat di Polres Metro Jakarta Timur. Diketahui, Lucky melaporkan Sopir Roy ke Polres Jaktim.

Lucky Alamsyah sendiri menambahkan sepakat berdamai dengan Roy dan menyadari unggahannya di Instastory membuat gaduh masyarakat. Dirinya meminta maaf baik kepada warga Indonesia, Roy Suryo dan keluarga Roy. 

"Pada saat ini setelah kita bicara dari hati ke hati kita sudah semestinya memang tidak ada masalah lagi dan tentu saja masalah ini kan sempat yang namanya tersinggung yang menyinggung, wajib minta maaf," ucap Lucky menambahkan.

Diketahui, Roy Suryo menuding Lucky Alamsyah mengarang cerita di akun pribadinya. Makanya, Roy melaporkan Lucky Alamsyah dengan melampirkan unggahan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan Roy Suryo terdaftar Nomor: LP/27669/V/YAN.2.5/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021. Namun, dalam laporannya terlapor masih dalam penyelidikan meskipun Roy Suryo jelas melaporkan Lucky Alamsyah.

Roy menduga pemilik akun Lucky Alamsyah telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 331 KUHP.

Baca juga: Polda Metro Jaya Segera Mediasi Roy Suryo dan Lucky Alamsyah