Hotel Tempat Pesta Ultah Seleb TikTok Didenda Rp17 Juta
- Istimewa
VIVA – Hotel Aston Imperial Bekasi, yang dijadikan tempat pesta ulang tahun selebgram TikTok Julia Eka Putri Istandi (18 tahun) alias Juy Putri, ikut dikenakan denda.
Hakim menjatuhi hukuman denda kepada pihak Hotel Aston Imperial Bekasi sebesar Rp17 juta, atas pelanggaran Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Perda itu mengatur tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Marketing Komunikasi Hotel Aston Imperial Bekasi Olivia Anggraeni menjelaskan, pihaknya menerima sanksi yang dijatuhi hakim dan telah membayarkan denda sesuai vonis.
Baca juga: Gelar Ultah saat PPKM, Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp12 Juta
"Tadi dari pihak kami Aston Imperial Bekasi Hotel and Conference Center kita sudah kooperatif hari ini," kata Olivia, di Kantor Kecamatan Bekasi Utara.
Bahkan, lanjut dia, pada Kamis ini pihaknya sudah menghadiri persidangan secara lancar dan juga sudah menerima sanksi yang telah diberikan di persidangan.
Dalam kesempatan itu juga, selebgram TikTok Juy Putri divonis bersalah atas pelanggaran PPKM level 4. Dia diganjar kurungan penjara 20 hari atau denda Rp12 juta.
Seperti yang diketahui, selebgram TikTok Juy Putri menggelar pesta ulang tahunnya yang ke-18 di sebuah hotel bintang di Kota Bekasi. Pesta itu sambil mengundang teman-temannya.
Aksinya mendadak viral di akun media sosial TikTok. Dalam unggahan itu, Juy putri terlihat memakai gaun warna pink. Dia masuk ke ballroom hotel yang sudah disiapkan sebagai lokasi ulang tahun.