Gelar Ultah saat PPKM, Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp12 Juta
- VIVA/Dani
VIVA – Selebgram TikTok Julia Eka Putri Istandi (18 tahun) alias Juy Putri divonis bersalah atas pelanggaran PPKM level 4. Dia diganjar kurungan penjara 20 hari atau denda Rp12 juta.
"Kamu bersalah dan dendanya Rp12 juta atau kurungan penjara 20 hari," kata pimpinan sidang di persidangan online di kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis 29 Juli 2021.
Pelaksanaan sidang tindak pidana ringan ini dilakukan secara daring. Saat berjalannya sidang majelis hakim mempertanyakan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Putri saat PPKM level 4 berlangsung.
Saat ditanya, Putri mengakui kesalahannya terkait menggelar acara pesta ulang tahunnya yang ke-18 di salah satu hotel kawasan Kota Bekasi. Terdengar Putri gugup saat ditanyakan pelanggaran yang dibuat oleh dirinya.
Putri juga mengaku mengetahui bahwa saat itu Pemkot Bekasi sedang melaksanakan PPKM Level 4
"Kesalahannya enggak pakai masker dan bikin acara ulang tahun," kata Putri dalam persidangan.
Atas pernyataan itu, majelis hakim kemudian menyatakan Putri bersalah dan dikenakan denda sebesar Rp12 juta atau kurungan penjara selama 20 hari.
Usai palu diketuk, Putri yang sejak awal tampak gugup menerima vonis yang ditetapkan hakim kepadanya.
Bukan hanya Putri yang dikenakan sanksi denda, para undangan yang hadir di pesta ulang tahunnya yang merupakan kerabat Putri, juga ikut didenda sebesar Rp2 juta. Sedangkan pihak hotel yang menjadi lokasi digelarnya pesta ulang tahun didenda sebesar Rp17 juta.
Seperti yang diketahui, selebgram TikTok Juy Putri menggelar pesta ulang tahunnya yang ke-18 di sebuah hotel bintang di Kota Bekasi. Pesta itu sambil mengundang teman-temannya.
Aksinya mendadak viral di akun media sosial TikTok. Dalam unggahan itu, Juyyputri terlihat memakai gaun warna pink. Dia masuk ke ballroom hotel yang sudah disiapkan sebagai lokasi ulang tahun.