Bantuan PKH di Tangerang Disunat Pendamping, Wali Kota Tak Terima
- ANTARA/Achmad Irfan
VIVA – Wali Kota (Walkot) Tangerang Arief R Wismansyah menanggapi adanya temuan pihak Kementerian Sosial terkait pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pendamping penerima PKH (Program Keluarga Harapan).
Dia kemudian menegaskan tidak akan menolerir apabila ada oknum baik di tingkat RT/RW, pekerja sosial masyarakat (PSM) maupun aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perbuatan pungutan liar kepada masyarakat dalam penyaluran bantuan sosial.
"Kita akan tindak lanjuti temuan itu bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Kita akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum tersebut. Dan apa pun jenis bantuannya baik BST, BPNT maupun PKH, jika mengalami pungli silakan laporkan," kata Arief di Tangerang, Banten pada Kamis, 28 Juli 2021.
Ia juga meminta agar masyarakat tidak perlu takut bila hendak melaporkan tindakan pungli tersebut.
"Jika ada yang mengetahui atau mengalami adanya tindakan tersebut silakan dilaporkan ke pihak berwajib, tidak perlu takut," ujarnya.
Sebelumnya didapati adanya tindak pungutan liar pada proses penyaluran bantuan sosial tunai (BST) di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Dalam pungutan itu diketahui, setiap penerima akan dipotong sebesar Rp50 ribu oleh pendamping PKH mereka.