Pesta Ultah saat PPKM, Seleb TikTok Juy Putri Dijerat Pidana Ringan
- Instagram @juyptri
VIVA – Seleb TikTok Juy Putri dijerat sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) atas pelanggaran yang diperbuat. Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi.
"Pelanggaran pada prokes saat masa PPKM darurat, next sidang tipiring besok Kamis di kantor," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi, Rabu 28 Juli 2021.
Menurut dia, sanksi tipiring diberikan berdasarkan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan pihak kepolisian. Dengan demikian, dia berharap agar ke depannya tidak terulang.
Bukan hanya itu, Aloysius meminta kepada masyarakat dapat menahan diri saat PPKM level 4 berlangsung. Tujuannya untuk menekan penyebaran COVID-19.
"Kita harus tahan diri, ini PPKM untuk masyarakat, untuk bisa hidup, dan sehat. Ke depan agar tidak ada lagi masalah ini, karena kontraproduktif," katanya.
Sebelumnya, selebgram TikTok Juy Putri akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian usai menggelar pesta ulang tahun di sebuah hotel di Bekasi, Jawa Barat, saat pelaksanaan PPKM.
Juy Putri diketahui menggelar pesta ulang tahunnya yang ke-18 di sebuah hotel bintang di Kota Bekasi. Pesta itu sambil mengundang teman-temannya.
Hal itu yang membuat viral di akun media sosial TikTok. Dalam unggahan itu, Juy Putri terlihat memakai gaun warna pink. Dia masuk ke ballroom hotel yang sudah disiapkan sebagai lokasi ulang tahun.
Baca juga: Seleb TikTok Juy Putri Dipanggil Polisi, Hotel Diberi Peringatan