Soal Satpol PP Menyidik Prokes COVID, Ini Kata Anggota DPRD Tina Toon

Tina Toon.
Sumber :
  • Instagram/tinatoon101

VIVA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Agustina Hermanto angkat bicara soal kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyidikan protokol kesehatan COVID-19.

Aturan itu tertuang dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19 yang sedang diajukan ke DPRD DKI Jakarta.

Menurut wanita yang dikenal dengan nama Tina Toon itu, ada oknum petugas dalam menegakan aturan itu melakukan tindakan aksi kekerasan pemukulan seperti yang pernah viral di media sosial.

"Untuk Satpol PP yang dapat kewenangan menyidik. Sekarang ini ada oknum-oknum  terjadi pemukulan, terjadi kekerasan dalam penindakan. Hal-hal ini yang harus dievaluasi, termasuk juga harus disosialisasi dan juga pendekatan kepada masyarakat," kata Tina Toon di Jakarta, Jumat, 23 Juli 2021.

Ia mengungkapkan, banyak informasi yang diterimanya dari masyarakat, dalam penegakan aturan yang dilakukan oleh Satpol PP kurang tepat.

"Kemarin sempat saya dapat laporan, ada yang melanggar. Lalu disegel oleh Satpol, lalu ternyata itu sektornya esensial, lalu dicabut lagi. Lalu ada lagi laporan ada oknum Satpol PP yang dapat keuntungan pribadi, pungli. Oh ternyata gak, ini setoran ke Bank DKI dan lain-lain," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengajukan  revisi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Berikut ini revisi yang diajukan tersebut:

Pasal 28A

(1) Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini Perda Provinsi.

(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;

b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana;

c. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana;

d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana;

e. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;

f. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana;

g. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;

h. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;

i. melakukan penyitaan benda dan/atau surat;

j. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;

k. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

l. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;

m. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana; dan

n. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya
kepada Pejabat Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.

(4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Negeri.