Keliling Masjid, Polisi Sosialisasi Pelaksanaan Idul Adha di Masa PPKM
- Istimewa
VIVA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan sosialisasi ke beberapa pengurus Masjid dan warga sekitat, terkait dengan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, sosialisasi tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
Lalu, Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 H Pada Masa PPKM Darurat COVID-19.
"Kami menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat. Salah satunya adalah tidak melaksanakan takbir keliling, tetapi melaksanakan takbir di rumah masing-masing," kata Putu kepada wartawan, Jakarta, Senin, 19 Juli 2021.
Kemudian, Putu Kholis juga mengimbau agar masyarakat menunaikan Salat Idul Adha di rumahnya masing-masing. Serta, mengimbau pemotongan hewan kurban dilaksanakan di rumah pemotongan hewan.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, kebijakan tersebut guna mencegah penyebaran virus corona di masa PPKM Darurat," ujar Putu Kholis.
Selain melaksanakan sosialisasi, Putu Kholis juga menyerahkan bantuan sosial (bansos) PPKM Darurat kepada pengurus Masjid dan beberapa masyarakat.
Bansos itu diantaranya diberikan kepada Pengurus Masjid dan Musala wilayah Muara Baru, Pengurus Masjid wilayah Kalibaru dan Marunda, pedagang kali lima dan warga Muara Angke.
"Penyaluran bantuan berupa paket sembako yang berisi paket beras 60 paket, total 300 Kg dan paket sembako, total 36 paket. Total sejumlah, 96 warga terdampak PPKM Darurat," ucap Putu Kholis.
Selama PPKM Darurat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menyalurkan bansos sejumlah 1.445 paket, dengan beras 6.175 Kg atau 6,1 Ton.
Baca juga: MUI: Salat Idul Adha Bisa Tanpa Khutbah Jika Sendirian di Rumah