Langgar PPKM Darurat, Manajer Sawangan Golf Jadi Tersangka
- Istimewa
VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pengelola lapangan Sawangan Golf ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Menurut dia, polisi mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan hingga akhirnya menetapkan pengelola lapangan golf yang berada di Sawangan, Depok itu sebagai tersangka.
"Kita jadikan tersangka untuk manajer operasionalnya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 13 Juli 2021.
Namun sayangnya, Yusri tidak mau mengungkapkan identitas manajer pengelola lapangan golf yang ditetapkan tersangka. Menurut dia, pengelola lapangan golf disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ancaman satu tahun penjara, tetapi tidak kita lakukan penahanan," ujarnya.
Saat ini, kata Yusri, lapangan Sawangan Golf sudah dipasang garis polisi lantaran melanggar kebijakan PPKM darurat yang diberlakukan pemerintah sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Sebelumnya diberitakan, petugas terus menyasar tempat yang diduga melanggar aturan PPKM darurat Jawa-Bali. Salah satunya Sawangan Golf, Depok, Jawa Barat.
Petugas melakukan razia di tempat tersebut pada Selasa, 6 Juli 2021 pagi tadi. "Petugas datang ke lokasi sekira pukul 10.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus pada Selasa, 6 Juli 2021.
Lokasi tersebut dirazia buntut masih beroperasi di masa PPKM darurat. Padahal, PPKM darurat melarang sarana olahraga beroperasi. Sebanyak 15 personel petugas pun terpaksa menutup Sawangan Golf. Seluruh pengunjung, karyawan dan manager pengurus diminta meninggalkan lokasi.