Wagub Ancam Perusahaan Bandel saat PPKM Darurat Dicabut Izin Usaha

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meninjau TPU Rorotan, Jakut.
Sumber :
  • Instagram Arizapatria

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengancam kepada para pimpinan perusahaan yang masih menyuruh karyawannya masuk ke kantor atau work from office (WFO) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021 di Ibu Kota.

"Perusahaan yang masih membandel, tidak hanya teguran dan penutupan, tapi kami akan menindak tegas dengan cabut izin usaha atau pidana. Jadi sekali lagi perhatian semuanya, disiplin, kita laksanakan bersama dengan penuh tanggung jawab PPKM Darurat di Jakarta," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis, 8 Juli 2021.

Baca juga: Anies Baswedan Tegaskan Tidak Potong Lagi Gaji PNS DKI

Ia menyebutkan, bahwa sudah ada 661 warga yang melaporkan ke laman JAKI. Untuk itu, diharapkan masyarakat tidak takut melaporkan apabila menemukan pelanggaran di kantor dan juga tempat usaha. 

"Petugas kami akan menindaklanjuti dan menindak tegas," katanya.

Dari hasil sidak kemarin saja, Ariza juga telah menutup perusahaan yang masih tidak mematuhi aturan PPKM Darurat.

"Kemarin ada sektor esensial, tapi melebihi dari 50 persen, kami tindak dan tutup selama 3 hari. Bagi seluruh warga yg melaporkan, laporan kami rahasiakan identitas," katanya.

Sebab, angka kasus positif COVID-19 di Jakarta terus mengalami peningkatan setiap harinya. Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 3M; memakai masker, menggunakan masker, dan mencuci tangan.

"Hari ini Jakarta kembali memecahkan rekor lagi 12.975. Kami minta masyarakat tingkatkan disiplin, berdiam di rumah, jangan ke mana-mana," katanya.