Pekerja Non-esensial dan Non-kritikal Diminta WFO, Polisi: Laporkan
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya meminta pekerja yang masih disuruh bekerja di kantor alias Work From Office selama PPKM Darurat untuk melapor ke polisi. Tapi, perusahaan yang dilaporkan merupakan perusahaan non-esensial dan non-kritikal.
"Segera laporkan ke Satgas apabila menemukan non-esensial yang dipaksa oleh pemiliknya atau pimpinannya untuk kerja padahal itu tidak boleh lagi. Ini yang mengakibatkan banyak penumpukan di jalan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 6 Juli 2021.
Kata Yusri, pelaporan bisa dilakukan secara langsung ke kantor polisi. Namun, bukan cuma membuat laporan polisi, warga juga bisa memberi informasi ke nomor 110.
"Kami punya layanan 110, kami punya juga di medsos laporkan atau datang sendiri, laporkan ke Polda Metro juga di Pemprov sudah menyampaikan tadi Pak Gubernur sudah menyampaikan untuk segera dilaporkan ke Pemda akan dilakukan penindakan," kata dia.
Pihaknya kembali mengingatkan bahwa perusahaan non-esensial dan non-kritikal menurut Pemerintah Pusat harus menerapkan WFH 100 persen. Namun, pada hari ketiga PPKM Darurat kemarin, Senin 5 Juli 2021 masih banyak warga yang mengaku disuruh WFO oleh perusahaannya padahal tidak masuk sektor esensial dan kritikal.
Baca juga: Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Mohon RT-RW Tak Loloskan Pengendara