PPKM Darurat, Pengguna KRL Wajib Gunakan Masker Ganda
- VIVA/Sherly (Tangerang)
VIVA – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mulai menerapkan aturan wajib menggunakan double masker atau masker ganda pada aturan PPKM Darurat, Senin, 5 Juli 2021. Atau jika ingin memakai satu masker, diperbolehkan menggunakan jenis N95.
Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menegaskan, ketentuan ini wajib bagi setiap orang yang memasuki area stasiun.
"Betul, mulai hari ini kita terapkan aturan wajib masker ganda atau N95, sebagai upaya tambahan untuk memaksimalkan penyebaran virus COVID-19 di antara sesama pengguna dan petugas," katanya saat dikonfirmasi.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini 5 Juli 2021: Global dan Antam Kompak Loyo
Seperti di Stasiun Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, petugas setempat melakukan pemeriksaan masker terhadap para pengguna.
Salah seorang pengguna KRL, Dara Puspita mengatakan, pemeriksaan dilakukan di kawasan pintu masuk stasiun oleh petugas gabungan baik dari pihak KRL hingga TNI-Polri.
"Iya, tadi diperiksa maskernya, kalau enggak double atau berlapis, ya enggak boleh masuk, tadi ada beberapa yang gak double, dan diminta buat beli masker di depan warung buat dilapis, baru boleh masuk," ujarnya.
Tidak hanya pemeriksaan masker, lanjut Dara, pengecekan suhu tubuh juga dilakukan petugas.
"Suhu tubuh tadi juga di cek tadi, kalau di bawah 37,6 derajat ya boleh masuk,".
Menurut perempuan yang bekerja di sektor perbankan ini, aturan yang diterapkan oleh pihak KRL di PPKM Darurat tidak memberatkannya, karena hal ini tentu membantu pemerintah menekan angka penyebaran COVID-19.
Untuk diketahui, Selama masa PPKM Darurat ini, KAI Commuter juga melakukan rekayasa pola operasi menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Rekayasa operasi berkaitan dengan jam operasional KRL Jabodetabek menjadi Pukul 04:00–Pukul 21.00 WIB dengan 956 perjalanan KRL per hari. (dum)