Keluar Masuk Jakarta Harus Punya STRP, Dirlantas: Besok Diberlakukan
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Pemprov DKI Jakarta memperkuat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang diterapkan 3-20 Juli 2021. Kebijakan baru dikeluarkan untuk membatasi mobilitas para pekerja di Ibu Kota.
Mulai besok, para pekerja yang keluar masuk Jakarta wajib mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP). Surat itu dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, hari ini pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Sehingga penerapannya besok bisa maksimal.
"Kami sosialisasikan (STRP) hari ini besok diterapkan," ujar Sabodo di lokasi penyekatan PPKM Darurat di Jakarta, dikutip dari laporan langsung Apa Kabar Pagi tvOne, Senin, 5 Juli 2021.
Baca juga: RS di Kota Bogor Mulai Kehabisan Stok Oksigen, Pedagang Kebinggungan
Dia mengungkapkan, PemproV DKI Jakarta sudah berkoordinasi terkait kebijakan STRP tersebut, diketahui. Hal itu dilakukan untuk memastikan implementasinya bisa berjalan lancar.
Meski demikian dia menegaskan, upaya ini tidak akan maksimal jika tidak dibantu oleh masyarakat. Kesadaran akan bahaya COVID-19 harus menjadi perhatian saat ini.
"Hari ini dierbitkan STRP. Jadi yang punya itu pekerja di sektor esensial dan kritikal," tegasnya.