PPKM Darurat Mulai Berlaku, Polisi Sekat Pengendara di Jalan Sudirman
- VIVA.co.id/ Willibrodus
VIVA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali resmi diterapkan mulai Sabtu, 3 Juli 2021.
Jajaran Polda Metro Jaya langsung melakukan penyekatan di 28 titik perbatasan maupun dalam kota Jakarta, sejak Sabtu dinihari, pukul 00.00 WIB.
Salah satu lokasi di dalam kota yang menjadi titik penyekatan jajaran kepolisian yakni, Jalan Sudirman, Jakarta, tepatnya di Bundaran Senayan. Pada hari pertama penerapan PPKM darurat ini, banyak pengguna jalan non-esensial dan non-kritikal yang melintas kawasan Senayan.
Pihak kepolisian masih memberikan sosialisasi terhadap mereka dan memperingatkan warga yang melintas untuk tidak beraktivitas lagi di luar rumah.
Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. "Tentu saja karena hari ini hari pertama, tentu masih juga kita sosialisasi. Sehingga, walaupun mungkin malam pertama ini ada yang tidak termasuk sektor esensial dan kritikal tapi dia mengatakan akan pulang ke rumah dan sebagainya, tentu kita masih perbolehkan," kata Sambodo, di lokasi.
Sambodo menambahkan, "Tentu malam ini malam pertama, sekaligus menjadi bagian sosialisasi PPKM darurat. Besok kita perketat lagi, karena tentu semakin lama masyarakat semakin paham aturan-aturan dalam PPKM darurat."
Sambodo menambahkan, penyekatan atau penutupan lalu lintas di sejumlah titik Jakarta tidak bersifat total. Sebab, masih ada sektor-sektor kritikal dan esensial yang diperbolehkan untuk melintas, seperti sektor kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi.
"Untuk membedakan itu, seluruh anggota kami yang bertugas sudah dilengkapi dengan kartu yang berisi tentang apa saja sektor-sektor esensial dan kritikal. Sehingga, dengan kartu ini anggota bisa menilai di lapangan, apakah yang bersangkutan memenuhi dalam kriteria ini untuk diperbolehkan lewat atau tidak," ujarnya.