Daftar Titik Penyekatan PPKM Darurat di Kota Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima.
Sumber :
  • Sherly/VIVA

VIVA – Polres Metro Tangerang menyiapkan dua titik check point dalam antisipasi mobilitas pergerakan masyarakat dalam penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang dimulai pada besok, 3 Juli 2021, hingga 20 Juli 2021.

"Check point yang kami siapkan ada dua titik. Satu ada di Jatiuwung yakni, di Jalan Gatot Subroto dan di Batu Ceper, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima, Jumat, 2 Juli 2021.

Check point atau penyekatan diterapkan untuk membatasi perjalanan masyarakat, serta akan dilakukannya proses tes swab antigen secara acak kepada pengguna jalan.

"Kita akan lakukan pemantauan pergerakan masyarakat dengan check point yang kita dirikan, di mana itu lokasi yang padat lalu lintas dan wilayah perbatasan," ujarnya.

Baca juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Permintaan Tabung Oksigen Meroket 400 Persen

Lalu, pihaknya juga mengerahkan 650 personel untuk melakukan patroli skala besar dalam memantau aktifitas masyarakat. Di mana dibantu juga instansi pemerintah daerah, serta TNI. Bagi para pelanggar pihaknya juga bakal memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Sanksi ringan dan berat itu nanti dari kita melihat pelanggarannya. Kalau ringan teguran dan imbauan. Kalau yang berat kena Undang-undang Protokol Kesehatan COVID-19," tutupnya.