Viral Pungli Buka Portal Lockdown, Ini Penjelasan Polisi

Kasus dugaan pungli buka portal lockdown selesai damai.
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA

VIVA – Kapolsek Kebon Jeruk, Komisaris Polisi Robinson Manurung menegaskan tidak ada unsur pidana dalam kasus dugaan pungutan liar atau pungli buka portal lockdown yang ada di Jalan Haji Ismail, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat, 2 Juli 2021.

Manurung menjelaskan, kasus tersebut tidak bisa di bilang pungli, lantaran terlapor belum menerima uang dari pelapor.

"Tidak ada unsur pidana, kalau dibilang pungli belum diterima uangnya, percobaan pemerasan juga enggak ada pemerasan, pasalnya nggak ada. Jadi ini hanya salah paham aja," ujar Manurung dikonfirmasi.

Sementara seorang pria bernama Roski (54) yang diduga merupakan pelaku, mencoba melakukan pungli demi membuka portal perumahan yang tengah lockdown di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah dibawa ke Mapolsek Kebon Jeruk dan dipertemukan dengan pihak pelapor.

Baca juga: Layanan Digital Makin Populer, Perbankan Atur Strategi

Kasus tersebut kemudian selesai dengan meminta maaf antara kedua belah pihak. Diketahui berdasarkan video yang viral di media sosial, pelaku meminta uang Rp20 ribu kepada warga yang hendak masuk ke perumahan.

Pelaku meminta uang tersebut kepada pelapor agar dia membukakan portal yang ditutup lantaran pemukiman tersebut sedang lockdown.

Dalam kasus ini, Manurung menjelaskan, pelapor bernama Aini, menolak memberikan uang yang diminta Roski, artinya pungli tersebut belum terjadi.

Kemudian antara pelapor dan terlapor dibawa oleh ketua RT setempat untuk dimediasi di Mapolsek Kebon Jeruk. Keduanya saling memaafkan dan perkara pun selesai secara kekeluargaan.

"Tadi bu Aini (pelapor) bilang kalau nggak dimintai pun setelah saya lewat juga dikasih kok," ujar Manurung.

Manurung mengatakan pihaknya akan koordinasi dengan pengurus RT/RW untuk mencegah kasus seperti itu kembali terulang.

"Jadi gini saya mengambil kesimpulan dari kejadian ini nanti akan kami sampaikan sosialisasi ke RT/RW supaya tidak ada kejadian ini lagi. Kita sosialisasi lagi," ujarnya

Berdasarkan proses pemeriksaan oleh polisi, terlapor, Roski mengaku diminta ketua RT setempat untuk berjaga di depan portal lockdown tersebut untuk membukakan bagi warga RT 005 yang akan pulang setelah bekerja. Roski mengaku pungli yang dilakukannya diakui atas kemauan sendiri.

"Dia atas kemauan sendiri, Jadi dia (terlapor) disuruh jaga sama Pak RT tapi untuk minta duit orang yang masuk tidak ada yang nyuruh," ujar Manurung

"Hanya spontanitas aja 'bagi rokok dong ibu kan bukan warga sini', gitu. Tapi kita sudah clear, sudah minta maaf, sudah buat pernyataan," katanya menambahkan.