Viral Pesan Soal Berkendara di Atas Jam 9 Malam Disanksi, Polisi: Hoax

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Viral di media sosial WhatsApp sebuah pesan berisi informasi bahwa personel gabungan dari unsuf TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), akan melakukan razia pada wilayah zona merah COVID-19 di Ibu Kota.

Pesan viral itu menyebutkan, apabila masyarakat masih berkendara atau beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB akan dikenakan sanksi. Pesan yang beredar menyebutkan, ada sebanyak 48 titik wilayah di Jakarta yang akan dilakukan razia. 

"Jika lebih dari jam 21:00 malam di temui masih ada yang berkendara akan dikenakan sanksi. Semua zona merah akan dilakukan razia tempat yang akan di jaga ketat. Jika ditemukan masih ada yang membawa motor akan langsung dikenakan sanksi," demikian bunyi pesan yang beredar di WhatsApp seperti dikutip pada Selasa, 29 Juni 2021.

Terkait pesan viral di WhatsApp ini polisi pun angkat bicara. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa informasi pada pesan viral di WhatsApp itu tidak benar. Dengan kata lain, Sambodo menegaskan, informasi tersebut adalah hoax. "Enggak ada (soal informasi tersebut)," kata Sambodo.