Zona Merah, Pemkot Imbau Salat Jumat di Tangerang Ditiadakan

Zona merah, pelaksaan salat Jumat di Tangerang dibatasi
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Berstatus zona merah penyebaran COVID-19 membuat pemerintah di Kota dan Kabupaten Tangerang menerbitkan aturan terbaru kaitan dengan izin ibadah terutama dalam pelaksanaan salat Jumat.

Di Kota Tangerang, pemerintah setempat pun mengimbau agar kegiatan salat Jumat di masjid-masjid ditiadakan berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan MUI Kota Tangerang nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang.

"Meningkatnya angka kasus positif COVID-19, untuk sementara waktu kegiatan (salat Jumat) di wilayah Kota Tangerang ditiadakan hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status yang menjadi lebih baik," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah pada Jumat, 25 Juni 2021.

Diimbau juga kepada masyarakat untuk melaksanakan salat Jumat diganti salat Zuhur di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.

Namun untuk Kabupaten Tangerang, pelaksanaan tetap boleh dilaksanakan namun dengan kapasitas yang kembali dibatasi. Salah satunya di Masjid Agung Al-Amjad, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Bendahara DKM di Masjid Agung Al-Amjad, Waluyo mengatakan, bila berdasarkan aturan Bupati Tangerang, ibadah salat Jumat tetap dilaksanakan.

"Tetap dilaksanakan tapi kapasitas kembali dikurangi, dari yang sebelumya 50 persen, sekarang 25 persen jemaah," ujar Waluyo.

Lanjut dia, setiap jemaah pun diimbau untuk membawa peralatan ibadah masing-masing dan menerapakan protokol kesehatan COVID-19 secara disiplin.

"Pelaksanaannya tetap seperti yang sebelumnya, yakni diminta untuk bawa peralatan ibadah sendiri, gunakan masker hingga jaga jarak," kata dia.