Catat, Mulai Senin Pukul 21.00-04.00 WIB 10 Jalan di DKI Ditutup

Penutupan jalan di sekitar kawasan patung kuda pagi ini.
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus (Jakarta)

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan pembatasan mobilitas warga di 10 ruas jalan Ibu Kota Jakarta selama pandemi COVID-19. Rencana pembatasan mobilitas warga ini dimulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.

“Kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua itu sering terjadi pelanggaran prokes dan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro pada Senin, 21 Juni 2021.

Adapun 10 ruas jalan yang akan dilakukan pembatasan mobilitas antara lain kawasan Bulungan Jakarta Selatan, Kemang Jakarta Selatan, Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo Jakarta Selatan, Sabang Jakarta Pusat, Cikini Raya Jakarta Pusat, Asia-Afrika Jakarta Pusat, BKT Jakarta Timur, kawasan Kota Tua Jakarta Barat, Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara dan kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK).

“Pembatasan ini dilakukan mulai dari 21.00 sampai pukul 04.00 WIB dan mulai berlaku malam ini,” ujarnya.

Namun demikian, Sambodo mengatakan ada beberapa pengecualian yang boleh melintas di 10 ruas jalan yang ditutup dalam rangka pembatasan mobilitas saat pandemi COVID-19, yakni penghuni, ambulance atau ke rumah sakit, tamu hotel.

“Ada petugas pemadam kebakaran, kepolisian, ambulance, TNI-Polri yang berpatroli menegakkan disiplin prokes,” jelas dia.

Sementara, Sambodo mengatakan penutupan teknisnya ada spanduk atau pelang bahwa kawasan ini ditutup atau dibatasi dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro untuk menekan laju penularan virus corona di Jakarta.

“Kita akan pasang water barrier dan tempatkan anggota. Kemudian, kita tempatkan titiknya itu yang bisa dilakukan pengalihan arus lalu lintas,” tandasnya.