Alexway Mengaku Beli KTA Polri Palsu Rp2 Juta Agar Tak Ditilang
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Alexway Hendra Himawan mengaku membeli kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu seharga Rp2 juta. Hal itu dilakukannya agar terbebas apabila terjaring pemeriksaan surat-surat kendaraan.
"Pengakuan awal ini digunakan untuk kalau mengendarai kendaraan cukup memperlihatkan KTA pasti akan aman katanya. Tapi ini masih kita dalami lagi kemungkinan yang lain terkait modus dan motif yang bersangkutan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 16 Juni 2021.
Baca juga: Stafsus Erick Thohir Gak Percaya Limit CC Ahok dari Pertamina Rp30 Miliar
Yusri mengatakan pihaknya masih terus mendalami motif lain dari yang bersangkutan menggunakan KTA palsu. Alexway masih diperiksa oleh intensif penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya. Dia diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu.
"Masih didalami terkait Pasal 263 KUHP. Kemudian kendaraannya juga masih kita dalami karena pakai nomor palsu," ujar dia.
Sebelumnya, personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membekuk seorang pria bernama Alexway Hendra Himawan. Dia mengaku sebagai polisi yang berdinas di Biro Pengamanan Internal (Divpaminal) Divisi Propam Mabes Polri.
"Pelaku diringkus di Tol Kuningan arah Semanggi pada Selasa pukul 11.00 WIB," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Sambodo menjelaskan awalnya petugas mencurigai pengemudi kendaraan roda empat yang menggunakan pelat mobil dengan nomor polisi palsu B 2355 TKI melintas dari arah Kuningan menuju Semanggi di lajur 3.
Lantaran ada kecurigaan, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menghentikan kendaraan pelaku yang beralamat di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, itu.
"Saat ingin diberhentikan si pengemudi mengeluarkan identitas Polri dan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Biro Paminal Div Propam Mabes Polri," ujar Sambodo.