Polisi Sebut Tilang bagi Pesepeda adalah Opsi Terakhir

Pesepeda saat melintas di Bundaran Hotel Indonesia.
Sumber :
  • VIVA/Dusep Malik

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penilangan terhadap sepeda yang ugal-ugalan di jalan raya adalah opsi terakhir.

"Yang harus digarisbawahi adalah pertama, penegakan hukum dengan menggunakan tilang itu adalah the last option dari pada upaya-upaya yang dilakukan kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugasnya," ujar Sambodo kepada wartawan, Sabtu 5 Juni 2021.

Dirinya menjelaskan, pihaknya akan mengedepankan edukasi terhadap para pesepeda yang melakukan pelanggaran. Kemudian selanjutnya apabila tidak bisa diedukasi, baru polisi akan melakukan penilangan. Sejauh ini, Sambodo menyebut para pesepeda sudah menaati aturan yang berlaku. Mereka pun juga mudah diberikan edukasi oleh pihaknya.

"Ada upaya-upaya preemtif dan edukatif yang kita sudah lakukan. Alhamdulillah edukasi sudah cukup berhasil. Artinya semua masyarakat sekarang paham bahwa apabila di satu jalur itu ada jalur sepedanya maka pesepeda wajib menggunakan jalur tersebut, itu sudah kita lakukan," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, beberapa kesepakatan dihasilkan dalam rapat terbatas antara pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya terkait road bike di ruas jalan Ibu Kota.

"Hasil rapat sementara lintasan jalan non tol Kokas (Kota Kasblanka)-Karet itu menjadi lintasan permanen road bike setiap Sabtu-Minggu saja," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Senin, 31 Mei 2021.

Menurutnya, diperbolehkannya jalur road bike Karet-Kokas itu mulai dari jam 05.00 WIB-08.00 WIB khusus untuk Sabtu-Minggu.

"Kemudian hari Sabtu-Minggu akan disiapkan jalur tambahan pop up Sudirman-Thamrin khusus bagi non road bike ya. Jadi yang biasa pesepeda biasa non road bike. Hal itu disiapkan Sabtu-Minggu jalur tambahan," katanya.

Kata dia, untuk lintasan road bike Sudirman-Thamrin pada Senin-Jumat diperbolehkan 05.00 WIB sampai jam 6.30 WIB.

"Selain waktu tersebut dilarang. Seluruhnya wajib menggunakan jalur sepeda permanen selain di jam itu. Jelas ya," ujarnya.