Tabrak Pejalan Kaki, Sopir Mobil Dinas Pertamanan DKI Jadi Tersangka
- VIVA / Eduward Ambarita
VIVA – Kepala Unit Lalu Lintas Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi Teguh Achrianto mengatakan, pengemudi mobil Dinas Pertamanan DKI Jakarta inisial MN (45) sudah ditetapkan tersangka karena menabrak pejalan kaki MM (59) hingga meninggal dunia. “Iya sudah ditetapkan tersangka,” kata Teguh saat dihubungi wartawan pada Jumat, 4 Juni 2021.
Menurut dia, MN dijerat Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ), dengan Pasal 310 Ayat (4) yakni kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. “Pengemudi kendaraan tangki saat ini diamankan di kantor kami,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, AKP Teguh membenarkan seorang pejalan kaki inisial MM (59) tewas tertabrak mobil Dinas Pertamanan DKI Jakarta di pinggir Jalan Taman BKT atau dekat Rumah Sakit Soekamto, Duren Sawit pada Kamis, 3 Juni 2021. Saat itu, korban sedang berolahraga.
Ia menjelaskan peristiwa terjadi pagi hari sekira jam 08.00 WIB, dimana pengemudi mobil inisial MN (45) berjalan mundur dari arah timur menuju barat pinggir Taman BKT. Begitu tiba dekat SPBU, mobil Dinas Pertamanan menabrak korban.
"Diduga kurang hati-hati kemudian body bagian belakang menabrak pejalan kaki yang sedang olahraga, sehingga mengakibatkan luka dan meninggal dunia pejalan kaki yang sedang berolahraga tersebut," ujarnya.
Menurut dia, korban mengalami luka pada bagian kepala hingga menyebabkan meninggal dunia saat dibawa ke Puskesmas Kelurahan Malaka, Duren Sawit, Jakarta Timur.