Bikin Kerumunan, Lima Simpatisan Habib Rizieq Diciduk Polisi

Kerumunan Simpatisan Habib Rizieq di depan PN Jakarta Timur.
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

VIVA – Sebanyak lima orang simpatisan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditangkap polisi di kawasan Pangadilan Negeri Jakarta Timur.

Kelimanya ditangkap buntut berkerumun jelang sidang tuntutan terdakwa Habib Rizieq dalam perkara tes swab Rumah Sakit Ummi. 

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Polisi Indra Tarigan, kelimanya dikhawatirkan mengundang massa lain ikut berkerumun.

"Sementara itu aja karena berkerumun, kan tidak boleh takut mengundang massa yang lain," ucap dia kepada wartawan, Kamis 3 Juni 2021.

Polisi juga sempat melakukan penggeledahan pada mobil yang ditumpangi kelimanya agar bisa ke sana. Berdasar hasil penggeledahan, dipastikan mereka tidak membawa senjata tajam dan benda mencurigakan lainnya.

"Takut diduga membawa barang-barang yang dilarang itu aja. Tapi ternyata tidak ada," kata Indra.

Lebih lanjut dia mengatakan, kelima simpatisan Rizieq itu lantas digiring ke Markas Polres Metro Jakarta Timur. Hal tersebut dilakukan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Iya diperiksa di Polres," kata dia menyudahi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada perkara swab test di RS Ummi Bogor menuntut terdakwa eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara." ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 3 Juni 2021.
 
Berbeda dengan Habib Rizieq, menantunya yakni Habib Hanif dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 2 tahun.