Demo Boikot Produk Jualan Indomaret, Ini yang Jadi Pasalnya
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Aksi boikot produk Indomaret berujung pada massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggeruduk pergudangan utama PT Indomarco cabang Jakarta, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis 27 Mei 2021.
Aksi massa didepan Kantor PT Indomarco menuntut Kebebasan terhadap Anwar Bessy, karyawan Indomaret yang dituntut akibat meminta THR kepada perusahaan. Massa meminta PT Indomarco kembali memperkerjakan Anwar Bessy.
Dikabarkan lantaran tidak menerima THR pada Lebaran Idul Fitri 2011 kemarin, Anwar Bessy dikatakan merusak salah satu fasilitas milik Indomarco berupa dinding gipsum pada 8 Mei 2021 lalu.
Dalam kasus perusakan tersebut pihak PT Indomarco Pristama atau Indomaret Group kemudian melaporkan Anwar Bessy ke Polres Metro Jakarta Utara.
Juru Bicara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menegaskan bila tuntutan dalam demo kali ini tidak didengar oleh PT Indomarco maka FSPMI akan memboikot selurut produk Indomaret di 20 provinsi seluruh Indonesia.
"Persiapan untuk boikot produk Indomaret sudah sangat matang. Bahkan spanduk-spanduk sudah kami siapkan. Dan kami berharap betul ini tidak terjadi dengan catatan saudara Anwar Bessy segera dibebaskan dan dipekerjakan kembali," ujar Aziz ditemui awak media di lokasi unjuk rasa, Jakarta Utara, Kamis 27 Mei 2021.
Aziz mengatakan ada upaya itikad baik dari Manajemen PT Indomarco dengan mempersilakan perwakilan dari FSPMI untuk masuk dalam gedung dan berdiskusi terkait permasalahan tersebut.
"Hari ini saya dapat kabar baik dari Kemenaker bahwa PT Indomarco berkenan untuk bertemu dengan kami FSPMI,” ujarnya.
Dalam aksi unjuk rasa kali ini, FSPMI menggerakkan tak kurang dari 50 orang mengingat masih dalam situasi pandemi COVID-19.
"Kami pastikan kami tetap sesuai prokes COVID-19," ujarnya.
Aziz menjelaskan masalah yang menimpa salah satu karyawan Indomaret, Anwar Besy diharapkan bisa menemui titik terang.
"Saya harap persoalan yang sepele ini atau tindak pidana ringan karena harga gipsum itu tidak lebih dari Rp50 ribu yang menjadi dasar tuntutan oleh saudara Anwar Bessy," ujarnya.