Sekat Pemudik, Polresta Tangerang Putar Balik Ribuan Kendaraan

Penyekatan kendaraan di Jalan Raya Serang, Jayanti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Polres Kota Tangerang menindak pemudik yang masih nekat menerobos jalur penyekatan di Jalan Raya Serang, Jayanti yang berbatasan dengan Kabupaten Serang, Banten. Penindakan itu dilakukan dengan memutarbalikkan arah para pengendara ke lokasi asal.

Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Polisi Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pada Selasa, 11 Mei 2021 malam, atau H-2 menjadi puncak arus mudik. Atas kondisi tersebut, pihaknya pun mencatat sebanyak 6.775 pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua.

"Kemarin jadi puncak arus mudik yang didominasi oleh para pemotor. Alhasil, atas aturan larangan mudik yang sudah ditetapkan pemerintah, kita tindak dengan melakukan putar balik arah. Tercatat juga ada 6.775 kendaraan roda dua dan 3.960 kendaraan roda empat yang kita minta putar balik," katanya, Rabu, 12 Mei 2021.

Dari hasil pendataan, seluruh pemudik yang nekat pulang ke kampung halaman itu, rata-rata memiliki tujuan ke Serang, Pandeglang hingga Lebak.

Lalu, pada penerapan aturan itu, kendaraan yang diputar balik merupakan kendaraan yang berpelat nomor selain A, dan memiliki alamat yang berada di luar daerah Tangerang, Banten. "Rata-rata kendaraan pemudik yang telah kami putar balik berpelat B," ujarnya.

Nanti malam pun, ia memprediksi masih ada masyarakat yang akan nekat melakukan pulang ke kampungnya. Penjagaan pun akan dilakukan lebih ketat. "Penjagaan kita tingkatkan, terutama di daerah perbatasan," ujarnya.