Pemkot Bogor Larang Warga Takbir Keliling dan Ziarah hingga Tingkat RT
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Pemerintah Kota Bogor melarang masyarakat untuk melakukan takbir keliling dan ziarah hingga tingkat RT untuk mencegah penyebaran COVID-19. Takbir hanya diperbolehkan di masjid-masjid dengan kapasitas 10 persen.
"Enggak boleh (takbir keliling warga) , kapasitas untuk takbir di masjid itu 10 persen,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, menjawab pertanyaan wartawan melalui virtual zoom meeting usai rapat bersama kepala daerah se-Jabodetabek dan Cianjur bersama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Senin 10 Mei 2021.
Lanjut Bima, takbir hanya dilakukan di masjid-masjid yang ada di wilayah dengan pembatasan kapasitas 10 persen.
"Tingkat kampung-kampung boleh hanya Kapasitas takbir hanya 10 persen di masjid-masjid," jelasnya.
Selain takbir keliling, kata Bima, kepala daerah seJabodetabek dan Cianjur menyepakati untuk memperbolehkan dilaksanakannya salat Idul Fitri dengan menerapkan protokol kesehatan. Salat hanya di tingkat wilayah dan meniadakan salat di tingkat kota.
"Tetapi salat Idul Fitri tetap dibolehkan dengan protokol kesehatan 50 persen di wilayah-wilayah kecuali di tingkat kota," katanya.
Selain itu, Pemerintah Kota Bogor akan menyosialisasikan kebijakan pelarangan ziarah hingga tingkat RT. Untuk memastikan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) ditutup dan tidak ada masyarakat yang ziarah, petugas Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor akan disiagakan di lokasi.
Penutupan hanya dilakukan di TPU untuk mencegah kerumunan masyarakat yang berziarah. Pihaknya belum melakukan penutupan lokasi wisata, namun penutupan tempat wisata bisa dilakukan jika ada kebijakan dari pemerintah pusat.
“Dari sekarang sosialisasikan untuk RT RW semua. Kita siagakan petugas kemudian tempatnya ditutup total," kata Walikota Bogor Bima Arya