Ditilang, Jenderal Sunda Nusantara Terancam Denda Rp500 Ribu
- Antara
VIVA – Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport yang mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, Rusdi Karepesina terancam dua bulan penjara. Dia ditilang buntut kelakuannya dalam mengemudi.
Rusdi mengklaim sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN).
"Kami tilang karena tidak dapat menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan nomor polisi tidak sesuai aturan," kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Akmal di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 5 Mei 2021.
Dengan pelanggaran itu, dia dikenakan Pasal 288 dan 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atas kelakuannya. Dalam Pasal 288 ayat 1 menyatakan, setiap pengendara yang tak memiliki STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama dya bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sedangkan, Pasal 280 menyebutkan setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Mobil miliknya sendiri kini masih ditahan polisi.
Sebelumnya, Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya menahan sebuah mobil dengan pelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara".
"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021.
Pun, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki dugaan unsur pidana dalam perkara tersebut. "Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," ujar Sambodo.