Perketat Aturan, Kota Tangerang Berlakukan SIKM di Masa Larangan Mudik

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Pemerintah Kota Tangerang memperketat aturan bagi setiap masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar Kota Tangerang atau sebaliknya, di masa peniadaan mudik lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, aturan itu berupa pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Tangerang dan berlaku bagi masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal, maupun nonpekerja.

SIKM itu wajib dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari kelurahan domisili tempat tinggal pemohon, serta indentitas diri calon pelaku perjalanan.

"Harus wajib membawa SIKM, namun ini hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak, seperti keluarga yang sakit, meninggal, dan hanya boleh didampingi satu orang. Sementara izin untuk ibu hamil juga berlaku dan hanya boleh didampingi oleh dua orang," katanya, Selasa, 4 Mei 2021.

Dia melanjutkan, selama masa peniadaan mudik, SIKM hanya berlaku untuk satu kali perjalanan.
"Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas COVID-19 dan hanya berlaku satu kali," ujarnya.

Adapun golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik di antaranya kendaraan pelayanan distribusi logistik. "Formatnya SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke lurah dan camat," ujarnya.