Larangan Mudik, Dishub Kota Tangerang Cek Penumpang di Terminal Poris

Dishub Kota Tangerang melakukan pengecekan pergerakan penumpang di terminal.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Menjelang penerapan aturan larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021, Dinas Perhubungan Kota Tangerang melakukan pengecekan pergerakan penumpang di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Kamis, 29 April 2021.

Dalam pengecekan tersebut, Dinas Perhubungan menemukan, banyak penumpang yang hendak mudik tidak menyertakan surat keterangan bebas COVID-19.

Padahal, pemerintah pusat melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengatur agar masyarakat yang hendak bepergian wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 1x24 jam sebelum perjalanan.

Kepala UPT Prasarana Dinas Perhubungan Kota Tangerang Heri Setiawan mengatakan, dalam masa periode pengetatan aturan mudik yang berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021, masih banyak penumpang yang tidak membawa surat keterangan COVID-19 baik melalui rapid antigen hingga PCR.

"Dalam pengecekan pergerakan penumpang ini, masih banyak yang belum bawa, dan ini masih fase pertama yang mana akan kita screening dan imbau untuk menyertakan surat keterangan itu. Lalu, kita juga imbau dan memberikan penegasan bila pada fase peniadaan nanti, setiap orang betul-betul dilarang melakukan perjalanan mudik, begitu juga demgan PO bus, yang tidak boleh melakukan angkut penumpang," katanya.

Sementara itu, Kepala Terminal Poris Plawad, Alwien mengatakan, untuk kondisi pergerakan penumpang hingga saat ini masih statis atau normal.

"Masih statis, tidak ada peningkatan. Dimana per hari ada 400 hingga 500 pergerakan penumpang dengan 120 sampai 130 pergerakan bus atau kendaraan," ujarnya.