Saksi Ahli Nilai Kerumunan Habib Rizieq Ada Unsur Kesengajaan

Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Profesor Agus Surono sebagai saksi ahli hukum pidana dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu, jaksa bertanya kepada saksi ahli mengenai adanya unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kasus kerumunan yang menjerat Habib Rizieq.

"Sederhananya kalau membandingkan sengaja atau lalai, sengaja itu pasti melanggar peraturan. Kaitannya dengan penanganan COVID-19 di lokasi itu berarti ada peraturan internal di lokasi tersebut yang dilanggar," kata Agus Surono dalam persidangan, Kamis 29 April 2021.

Jaksa kemudian mengungkapkan, bahwa berdasarkan fakta persidangan, acara yang digelar Rizieq Shihab tidak mengantongi izin ataupun berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 wilayah setempat.

Agus pun menjelaskan, bahwa setiap kegiatan yang dilakukan dalam masa pandemi harus memiliki izin apabila mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kalau izin tidak diperoleh berarti itu bisa dikualifikasikan dengan sengaja. Beda kalau ada izin. Misalkan pemerintah kabupaten setempat memberikan izin dengan syarat A, B, C. Ternyata di tengah perjalanan dia lalai, itu bisa dikualifikasikan kelalaian," jelasnya.

Apabila seseorang yang menggelar acara tidak memiliki izin, lanjutnya, maka penyelenggara acara harus bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran norma, seperti yang tercantum dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Saya menggunakan ekstraksi sederhana, ada satu peristiwa hukum kerumunan dalam rangka melakukan kegiatan, bisa apa saja, katakan di rumah saya. Lalu ketika melakukan kegiatan dalam suasana pandemi, mestinya kan punya izin kepada otoritas yang punya kewenangan," lanjut Agus.

"Karena saya tidak punya izin dan ketika terjadi pelanggaran norma kerumunan, maka yang bertanggung jawab adalah saya yang punya rumah," sambungnya.